PALEMBANG — Layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan kembali dijalankan untuk menjangkau peserta yang memiliki keterbatasan fisik. Kali ini, petugas mendatangi rumah Zulkipli di Palembang, Selasa (14/7/2026), untuk melakukan verifikasi dan mencairkan JHT miliknya.
Zulkipli diketahui mengundurkan diri dari perusahaannya setelah mengalami stroke. Serangan itu menyebabkan tangan dan kaki sebelah kanannya lumpuh, serta mengganggu kemampuan bicaranya.
Proses Kliam yang Tak Mungkin Dilakukan Sendiri
Kondisi Zulkipli membuat pengajuan klaim secara online menjadi hampir mustahil. Proses wawancara daring yang membutuhkan komunikasi verbal tidak bisa dijalaninya. Sementara itu, istrinya, Rafika Duri, mengaku hanya seorang diri di rumah tanpa ada yang membantu mengurus suami jika harus ke kantor cabang.
“Beliau sudah tidak bisa berbicara dengan jelas sehingga akan sulit apabila dilakukan pengajuan secara online, terutama saat wawancara. Kalaupun harus datang ke kantor cabang, saya hanya sendiri di rumah, sementara suami saya sudah tidak bisa berjalan,” kata Rafika.
Peran HRD Perusahaan dalam Memfasilitasi
Permohonan bantuan pencairan JHT ini diajukan oleh pihak HRD PT Tunas Baru Lampung. Menindaklanjuti hal itu, petugas BPJS Ketenagakerjaan bersama perwakilan perusahaan mendatangi rumah Zulkipli untuk memverifikasi identitas dan kelengkapan dokumen secara langsung.
Setelah semua tahapan dipastikan sah, Zulkipli menerima manfaat JHT sebesar Rp 58.811.750. Rafika mengaku sangat terbantu dengan layanan yang diberikan.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mempermudah proses pencairan suami saya,” ujarnya.
Jaring Pengaman Sosial bagi Pekerja yang Terkena Risiko
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, menegaskan bahwa layanan jemput bola merupakan komitmen institusinya untuk menghadirkan akses mudah bagi seluruh peserta, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
“JHT yang dikumpulkan selama bekerja menjadi tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi yang tidak diinginkan,” kata Novri.
Ia mengingatkan para pekerja untuk memastikan diri terdaftar dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Novri, kasus Zulkipli menjadi contoh nyata bahwa risiko kehilangan penghasilan akibat sakit atau kondisi tak terduga bisa menimpa siapa saja.
“Tidak ada yang menginginkan kehilangan pekerjaan ataupun sumber penghasilan karena hal-hal yang tidak terduga. Namun ketika risiko itu terjadi, setidaknya pekerja memiliki jaring pengaman sosial sehingga tidak langsung jatuh ke dalam kemiskinan,” tutupnya.