Pencarian

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Hasil Operasi 16 Hari, 31 Tersangka Diamankan

Jumat, 03 Juli 2026 • 20:38:01 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Hasil Operasi 16 Hari, 31 Tersangka Diamankan
Polda Sumsel memusnahkan 397 senjata api rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026.

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memusnahkan 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal di Lapangan Tembak Brimob, Jumat (3/7/2026). Ribuan amunisi dan puluhan laras panjang serta pendek itu merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar selama 16 hari. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi peredaran senjata ilegal yang selama ini meresahkan warga.

Ratusan Senpi Laras Panjang dan Pendek Jadi Target Operasi

Dari total 397 senpi yang dimusnahkan, 284 di antaranya berjenis laras panjang dan 113 laras pendek. Barang bukti itu disita dari 32 kasus penyalahgunaan senjata api ilegal yang terungkap selama operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 27 Juni 2026. Polisi juga mengamankan 31 tersangka dalam rentang waktu tersebut.

Kapolda Sumsel menyebut jumlah temuan ini signifikan dan menandakan negara hadir untuk mengamankan masyarakat dari ancaman senjata api ilegal. "Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan, baik laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan negara hadir untuk mengamankan masyarakat dalam persoalan senjata api," ujarnya saat pemusnahan barang bukti.

234 Senpi Diserahkan Warga Secara Sukarela

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan operasi. Sebanyak 234 pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga kepada kepolisian. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengapresiasi langkah tersebut dan mengimbau warga lain yang masih menyimpan senpi ilegal untuk segera menyerahkannya.

"Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang menyerahkan senjata api secara sukarela," kata Nandang.

Call Center 110 Dibuka untuk Laporan Warga

Polda Sumsel terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran senjata api ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke aparat terdekat. Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya senjata api ilegal, segera laporkan kepada aparat terdekat. Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas.

Pemusnahan Jadi Peringatan bagi Pelaku Kejahatan

Pemusnahan senpi ilegal ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kapolda Sumsel menyebut keberhasilan operasi ini lahir dari kerja tim, bukan hasil kerja individu. "Polda Sumatera Selatan memastikan tanggung jawab menjaga keamanan merupakan representasi negara hadir di tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut," katanya.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks