PALEMBANG — Tiga pemerintah daerah di Sumatera Selatan tengah menjalani tahapan krusial dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026. Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH memberikan pendampingan langsung dalam proses validasi sanggah yang digelar secara virtual, Selasa (30/6/2026).
Pendampingan ini diikuti oleh Tim IRH Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Tim Asesor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Mekanisme Validasi Sanggah untuk Jaga Objektivitas
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dalam arahannya menegaskan bahwa validasi sanggah menjadi instrumen penting untuk menjaga objektivitas sekaligus akuntabilitas hasil penilaian IRH. Mekanisme ini juga diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola hukum di daerah.
Dalam proses ini, Tim Asesor dari masing-masing pemerintah daerah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dan alasan atas pengajuan sanggah terhadap hasil penilaian awal yang telah dilakukan Tim Penilai Nasional. Seluruh penjelasan tersebut harus tetap mengacu pada data dukung yang telah diunggah sebelumnya.
Peran Strategis Kanwil Kemenkum di Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat reformasi hukum di daerah. Menurutnya, Kanwil memiliki peran strategis untuk memastikan pelaksanaan penilaian IRH berjalan optimal.
“Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan penilaian IRH berjalan optimal. Melalui pendampingan yang baik, diharapkan dapat mendorong terwujudnya reformasi hukum daerah yang semakin berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Maju Amintas Siburian.
Apa Itu Indeks Reformasi Hukum?
Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penilaian yang mengukur kualitas tata kelola hukum di tingkat pusat dan daerah. Penilaian ini mencakup aspek regulasi, penegakan hukum, hingga pelayanan hukum kepada masyarakat. Hasil akhir penilaian IRH Tahun 2026 akan ditetapkan oleh Tim Penilai Nasional setelah mempertimbangkan seluruh sanggahan yang telah divalidasi.
Melalui pendampingan ini, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat. Tujuannya, mewujudkan tata kelola hukum yang berkualitas serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Sumatera Selatan.