SEKAYU — Sebanyak delapan kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin bakal menjadi prioritas penerima manfaat lahan eks kawasan hutan yang legalitasnya tengah diurus melalui program reforma agraria. Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H, mengkonfirmasi wilayah yang masuk dalam SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 meliputi Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.
Angin Segar bagi Petani yang Butuh Lahan Produktif
Iskandar menyebut kebijakan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tanpa kepastian hukum. “Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian dari objek reforma agraria yang diatur dalam SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024. Ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini belum memiliki status pemanfaatan yang jelas,” ujarnya.
Lahan seluas total 20.109 hektare yang disetujui untuk dilepas berada di dua kabupaten, yakni Musi Banyuasin dan Banyuasin. Skema yang digunakan adalah P4T HPK Non Produktif, yaitu Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah. Lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan produksi tidak produktif akan dialihkan menjadi tanah yang bisa disertifikatkan.
Langkah Percepatan Pemkab Muba Sejak Awal 2026
Pemkab Muba tidak menunggu lama setelah SK MenLHK terbit. Sejak Maret 2026, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta telah dilakukan untuk menyelaraskan mekanisme pelaksanaan reforma agraria. Pertemuan itu digelar pada 4 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 1 April 2026, Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Musi Banyuasin. Fokus pertemuan adalah sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. “Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” tegas Iskandar.
Langkah ketiga dilakukan pada 10 April 2026 dengan menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang. Proses verifikasi dan pemetaan kawasan yang akan dilepaskan menjadi agenda utama dalam koordinasi tersebut.
Dampak Langsung: Sertifikat Tanah dan Ketahanan Pangan
Masyarakat penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria. Iskandar menjelaskan, pelepasan kawasan hutan ini menjadi angin segar bagi petani dan pelaku usaha pertanian. “Lahan yang selama ini berstatus kawasan hutan namun tidak produktif, kini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebun rakyat maupun pertanian tanaman pangan. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” katanya.
Program ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru di pedesaan dan meningkatkan produktivitas sektor pertanian di Sumatera Selatan secara umum. Pemkab Muba memastikan akan terus mengawal proses sertifikasi agar tidak ada tumpang tindih klaim lahan di kemudian hari.