Pencarian

Dua Wartawan Muara Enim Dikeroyok Pekerja Proyek Jalan Setapak di Semende Darat Laut, Satu Korban Dipukul Balok Kayu

Minggu, 01 November 2026 • 14:31:01 WIB
Dua Wartawan Muara Enim Dikeroyok Pekerja Proyek Jalan Setapak di Semende Darat Laut, Satu Korban Dipukul Balok Kayu
Wartawan Nopri dan Endang mendatangi lokasi proyek jalan setapak di Semende Darat Laut untuk menindaklanjuti laporan warga.

MUARA ENIM — Pengeroyokan bermula ketika Nopri dan Endang mendatangi lokasi proyek untuk menindaklanjuti laporan warga soal dugaan ketidaksesuaian pekerjaan jalan setapak. Keduanya merupakan wartawan dari media online SelidikKasus.com dan Aliansi News.

Saat berada di lokasi, keduanya mencoba meminta keterangan kepada seorang pekerja mengenai proyek tersebut. Situasi memanas dan berujung perdebatan antara wartawan dan sejumlah pekerja.

Empat Pekerja Diduga Terlibat Pengeroyokan

Dalam insiden itu, sekitar empat orang pekerja diduga melakukan pengeroyokan. Nopri mengaku mendapat hantaman balok kayu dan benda keras menyerupai besi pada bagian kepala.

Akibatnya, Nopri mengalami pembengkakan di kepala serta luka ringan. Ia kemudian mendapat penanganan atas cedera yang dialaminya.

Tidak berselang lama, Nopri menjalani pemeriksaan visum dan melaporkan dugaan tindak kekerasan ke Polsek setempat. Laporan itu diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Identitas Pekerja Belum Diketahui, Pelaksana Proyek Masih Dikonfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, identitas para pekerja yang diduga terlibat belum diketahui pasti. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.

Proyek yang dipersoalkan merupakan pembangunan jalan setapak yang diduga berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan. Warga sebelumnya melaporkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lokasi tersebut.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Lindungi Wartawan di Lapangan

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena kedua wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kasus pengeroyokan ini menambah daftar insiden kekerasan terhadap wartawan saat meliput di lapangan. Penanganan hukum atas laporan Nopri di Polsek setempat menjadi penentu apakah kasus ini berlanjut ke proses penyidikan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: saranainformasi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks