Pencarian

Irza Prasetya Pertanyakan Rp 500 Juta untuk Hakim dan Jaksa di Sidang PN Palembang

Kamis, 15 Oktober 2026 • 17:03:01 WIB
Irza Prasetya Pertanyakan Rp 500 Juta untuk Hakim dan Jaksa di Sidang PN Palembang
Irza Prasetya mengajukan pertanyaan terbuka kepada JPU dan Majelis Hakim dalam sidang di PN Palembang.

PALEMBANG — Irza Prasetya bin Amir Chandra mengajukan pertanyaan terbuka kepada Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg. Dia menanyakan apakah keduanya telah menerima uang Rp 500 juta dari Junaidi alias Ajun, pengusaha galian C yang sebelumnya dihukum enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP dalam kasus pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.

Pertanyaan itu disampaikan Irza langsung di ruang sidang setelah JPU membacakan tuntutan terhadap dirinya berupa enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Irza didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian yang disebut dalam berkas sebesar Rp 2.100.000.

“Saya mau bertanya kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim, apakah sudah terima uang dari Junaidi alias Ajun sebanyak Rp. 500 juta? Sebab, Junaidi pernah bilang kepada saya, dari sisa uang damai yang belum dibayarkannya kepada saya sebanyak Rp. 980 juta, dia akan berikan kepada jaksa dan majelis hakim sebanyak Rp. 500 juta. Tujuannya agar hukuman ringan dan setelah ketok palu bisa sama-sama keluar,” kata Irza.

Perjanjian Damai Rp 1,28 Miliar yang Belum Tuntas

Irza menjelaskan bahwa dirinya dan Junaidi telah menandatangani kesepakatan damai dengan nilai total Rp 1.280.000.000. Angka itu disepakati sebagai kompensasi atas penyiksaan fisik dan rasa malu yang dialami Irza beserta keluarganya.

“Bagi orang Minang, harga diri dan kehormatan itu sangat penting,” ujarnya.

Kewajiban Junaidi belum dipenuhi seluruhnya. Menurut Irza, pengusaha galian C itu baru membayar panjar Rp 300 juta melalui adiknya, yang ditransfer ke rekening pengacaranya, Afdhal Azmi Jambak. Uang tersebut sudah dipakai Irza dan keluarganya, termasuk untuk membiayai keperluan hukum. Pengelolaannya diserahkan kepada pengacara dan ayah Irza, Amir Chandra.

“Junaidi bilang ke saya selain Rp. 500 juta untuk Jaksa dan Hakim, sebanyak Rp. 380 juta untuk pengacaranya dan sisanya Rp. 100 juta akan diserahkan kepada saya. Saya bertanya kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim, apakah sudah terima duit dari Junaidi dan berapa besar uang yang pak Jaksa dan Pak Hakim terima?” tanya Irza yang memiliki satu anak berusia satu tahun tiga bulan dan tinggal di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Hakim Ketua Kaget, Hakim Anggota Menyebut Tidak Ada

Hakim ketua Afrizal Hady, SH.MH terlihat kaget mendengar pertanyaan tersebut. Hakim anggota DR. Rimdan, SH.MH menyeletuk singkat, “Tidak ada itu.”

Afrizal yang pada sidang sebelumnya sudah menyatakan tidak menerima uang dari Junaidi kemudian bertanya kepada JPU Sigit Subiantoro, “Apakah akan dijawab sekarang atau nanti setelah pledoi?” Jaksa menjawab singkat, “Nanti saja!”

Majelis hakim memberi kesempatan kepada Irza dan tim penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada hari Senin (19/10/2026). “Siap pak. Insya Allah Senin 19 Oktober kami sampaikan pembelaan,” kata Afdhal Azmi Jambak, SH.

Irza Menolak Desmon Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum

Selain mempertanyakan aliran uang Rp 500 juta, Irza menyampaikan sejumlah hal lain ke majelis hakim. Dia menyebut Junaidi memintanya mengganti pengacara Afdhal Azmi Jambak, lalu melaporkan Afdhal ke pihak kepolisian.

Irza juga mengungkapkan bahwa Desmon Simanjuntak menemuinya di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Desmon meminta ditunjuk sebagai kuasa hukum Irza.

“Saya tidak mau. Karena itu tidak sesuai etika dan tidak baradaik (beradat). Saya orang Minang, orang Islam tidak mau berkhianat,” katanya tegas.

Kepada wartawan, Irza menyatakan sengaja melontarkan pertanyaan itu di persidangan agar permasalahan menjadi jelas. Nilai damai Rp 1,28 miliar, menurut Irza, lahir dari musyawarah antara pengacaranya dan pengacara Junaidi beserta dua adiknya, tanpa paksaan maupun tekanan.

Penasihat Hukum Sebut Kliennya Jujur di Persidangan

Afdhal Azmi Jambak, SH dan Abu Karim Tamem, SH. MH menyatakan Irza berhak mengajukan pertanyaan tersebut. Keduanya menegaskan selalu mengarahkan Irza untuk berkata benar dan jujur di setiap persidangan.

“Kami sebagai penasehat hukum, selalu mengatakan kepada Irza agar berkata benar dan jujur. Apa adanya. Alhamdulillah, dia jujur mengakui termasuk ketika mengatakan pakai uang untuk main toto mawar agar bisa dapatkan uang untuk beli barkot yang Rp. 300 ribu kata petugas SPBU. Tetapi kemudian gagal,” kata Abu Karim.

Perkara dengan nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg ini masih bergulir. Agenda berikutnya adalah pembacaan pembelaan Irza dan tim kuasa hukum pada Senin (19/10/2026), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks