PALEMBANG — Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menggelar forum telaah hukum yang membedah dua produk regulasi daerah sekaligus. Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur'Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah.
Dari jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam, hadir langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dahnial Nasution, Kepala Bapperida Fherla Yudhi Aguslan, serta Kepala DPPKBP3A Irawan.
Dua Raperwali yang Dibahas
Forum harmonisasi membedah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Regulasi kedua adalah Raperwali tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Kota Pagar Alam Tahun 2025–2029.
Dahnial Nasution memaparkan urgensi penyelarasan kedua produk hukum tersebut. Perubahan RKPD Tahun 2026 diperlukan guna menyesuaikan target program pembangunan dengan dinamika fiskal dan prioritas daerah.
Regulasi RAD PUG Tahun 2025–2029 menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Pagar Alam. Dokumen ini mengatur cara mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik.
Mengapa Harmonisasi Raperwali Penting bagi Pagar Alam
Harmonisasi menjadi tahap wajib sebelum sebuah rancangan peraturan kepala daerah bisa ditetapkan. Lewat forum ini, setiap pasal diperiksa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan warga.
Bagi Pagar Alam, dua regulasi itu menyentuh dua hal berbeda. Perubahan RKPD menentukan arah belanja dan target kinerja tahunan pemerintah kota. Sementara RAD PUG menyangkut layanan publik yang setara bagi kelompok rentan, dari perempuan hingga anak.
Apresiasi Kakanwil Kemenkum Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberi apresiasi atas komitmen Pemkot Pagar Alam yang menempuh tahapan harmonisasi secara tertib dan tepat waktu.
"Harmonisasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan arah kebijakan pembangunan Pagar Alam tidak hanya adaptif terhadap target kinerja tahunan, tetapi juga ramah terhadap kelompok rentan melalui pengarusutamaan gender. Regulasi yang inklusif membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar dapat diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi. Kemenkum Sumsel di bawah komando Ibu Nur'Ainun terus mendampingi pemerintah daerah agar regulasi yang dilahirkan berbobot, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Kota Pagar Alam," tegas Maju Amintas Siburian.
Tahap Selanjutnya
Setelah harmonisasi rampung, kedua Raperwali masuk tahap berikutnya menuju penetapan. Pemkot Pagar Alam tinggal menuntaskan proses internal sebelum regulasi berlaku penuh.
Perubahan RKPD 2026 akan jadi acuan penyesuaian program tahun depan. Adapun RAD PUG 2025–2029 mengikat seluruh perangkat daerah Pagar Alam dalam menyusun kebijakan yang memperhitungkan dampak berbeda bagi laki-laki dan perempuan.