Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum menyamakan persepsi penerapan KUHP baru di Palembang. Langkah pengkajian ini menyasar pemetaan potensi celah kriminalisasi perkara perdata yang kerap dikaburkan dengan delik pidana murni. Sinergi pusat dan daerah diharapkan mempercepat proses filter awal serta pemberian pendapat hukum di wilayah.
PALEMBANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyamakan persepsi penerapan KUHP baru. Pengkajian bersama ini menyasar upaya mencegah kriminalisasi sengketa keperdataan di masyarakat pasca-berlaku regulasi pembaruan hukum pidana nasional.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan Law Center di Kanwil Kemenkum Sumsel memegang peranan vital sebagai simpul koordinasi dan garda terdepan layanan konsultasi publik.
Mengapa KUHP Baru Rawan Disalahpahami di Daerah
"Implementasi KUHP baru mengedepankan asas legalitas berkeadilan, pembatasan kriminalisasi, serta optimalisasi penyelesaian secara non-pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice)," kata Maju Amintas Siburian.
Kolaborasi erat antara Ditjen AHU dan kantor wilayah disebut sebagai respons cepat dalam menyikapi dinamika implementasi regulasi pidana terbaru di daerah. Sinergi kuat antara pusat dan daerah diharapkan memastikan proses filter awal dan pemberian pendapat hukum di wilayah berjalan cepat, objektif, serta presisi.
Dengan begitu, hak hukum masyarakat terlindungi secara proporsional tanpa terjebak pada pasal-pasal yang seharusnya tidak menjangkau sengketa kontrak.
Batas Tegas Wanprestasi dan Delik Pidana Murni
Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU Norma Doryana menjelaskan langkah pengkajian ini penting guna memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata sekaligus memperdalam pemahaman unsur delik.
"Langkah ini krusial untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan birokrasi terkait batas tegas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan delik pidana murni, memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata, serta memperdalam pemahaman unsur delik demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan," ujar Norma Doryana.
Peran Law Center sebagai Garda Depan Layanan Hukum
Law Center Kanwil Kemenkum Sumsel diposisikan sebagai pintu pertama warga yang hendak berkonsultasi soal perkara hukum. Posisi itu membuat kantor wilayah berfungsi sebagai penyaring awal sebelum perkara masuk ke ranah penegakan hukum.
Penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan birokrasi dinilai menentukan agar kasus gagal bayar utang, sengketa tanah, atau perselisihan dagang tidak otomatis dipidunakan. Pendekatan keadilan restoratif disebut menjadi jalur utama untuk perkara yang masih memungkinkan diselesaikan di luar pengadilan.
Kajian bersama Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Sumsel akan berlanjut untuk memastikan pendapat hukum yang diberikan di daerah konsisten dengan semangat pembaruan KUHP.