PALEMBANG — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur 'Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Sumsel turut hadir dalam forum yang digelar secara virtual ini. Mereka menjadi peserta aktif dalam diskusi yang membuka ruang evaluasi terhadap regulasi yang menjadi pedoman pemeriksaan profesi notaris tersebut.
Apa yang Perlu Disempurnakan?
Kepala BSK Hukum RI, Andry Indrady, mengingatkan bahwa evaluasi kebijakan perlu rutin dilakukan agar regulasi yang berlaku tetap relevan. Khususnya untuk mendukung pengawasan notaris yang efektif di tengah dinamika pelayanan hukum yang terus berubah.
Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, memaparkan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 memang sudah menjadi pedoman pemeriksaan. Namun, praktik di lapangan menemukan sejumlah celah yang memerlukan penyempurnaan.
Ia menyebut beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain tata cara registrasi laporan, pembentukan Majelis Pemeriksa, hingga mekanisme penyelesaian perkara. Selain itu, pengelolaan protokol notaris serta kompetensi Majelis Pengawas juga dinilai masih perlu diperkuat.
Hal ini penting mengingat posisi notaris sebagai pejabat umum yang karya dan jasanya banyak dibutuhkan publik, khususnya dalam pembuatan akta otentik. Kejelasan aturan pengawasan menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa.
Standardisasi Nasional dan Transformasi Digital Disorot
Dalam diskusi yang sama, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupulu, menegaskan bahwa prinsip pengawasan notaris harus berjalan secara pasti, berjenjang, dan akuntabel. Ia pun mendorong adanya standardisasi nasional agar praktik pengawasan tidak timpang antarwilayah.
Penguatan kelembagaan menjadi syarat mutlak lainnya. Menurut Harmoni, tanpa institusi pengawas yang kuat, aturan secanggih apa pun sulit dieksekusi dengan baik di daerah.
Transformasi digital juga tak bisa dihindari. Ia menyebut pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengawasan dapat memangkas birokrasi serta membuat proses pemeriksaan lebih transparan dan bisa dipantau. Regulasi yang adaptif menjadi kunci agar kebijakan mampu mengikuti kebutuhan zaman.
Respons Majelis Pengawas dan Tindak Lanjut
Dari sisi pelaksana, Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuli Kemala, menilai kebijakan yang dievaluasi ini sudah memberikan pedoman pemeriksaan yang jelas dan objektif. Regulasi tersebut juga dianggap telah menjamin ruang pembelaan bagi notaris yang diperiksa.
Meski demikian, Yuli mengakui bahwa implementasi di daerah kerap menghadapi tantangan tersendiri. Perbedaan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana antarwilayah kerap memengaruhi kualitas pengawasan.
Forum yang berlangsung secara daring ini kemudian diisi sesi tanya jawab. Para peserta mendiskusikan berbagai kendala teknis di lapangan sekaligus bertukar pengalaman dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Diskusi ditutup dengan penekanan bahwa pengawasan notaris ke depan harus semakin seragam, profesional, dan akuntabel. Penguatan regulasi dan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan optimalisasi teknologi informasi agar pengawasan berjalan efektif dan berkeadilan.