Pencarian

Bank Boleh Tunda Transaksi Maksimal 5 Hari, Ini Ketentuannya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Bank Boleh Tunda Transaksi Maksimal 5 Hari, Ini Ketentuannya
Bank Boleh Tunda Transaksi Maksimal 5 Hari, Ini Ketentuannya

JAKARTA — Kewenangan bank untuk menunda transaksi nasabah diatur limitatif dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU, dengan jangka waktu maksimal lima hari kerja. Hal itu disampaikan oleh pakar TPPU Yunus Husein.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU secara eksplisit memberikan hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja. Ketentuan tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya saat ada dugaan harta hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Ia menjelaskan, penundaan transaksi adalah instrumen yang dimiliki penyedia jasa keuangan dalam situasi yang sudah ditentukan undang-undang. Sementara itu, langkah berdasarkan Pasal 70 UU TPPU merupakan ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa tindakan yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menegaskan transaksi akan kembali dibuka bila tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi dalam kasus tersebut harus dipahami sebagai langkah penelusuran awal, bukan sebagai vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, penundaan transaksi oleh bank berdasarkan wewenangnya dalam UU TPPU tidak otomatis bermakna nasabah bersalah atau terlibat pidana. Penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Pandangan itu sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum kuat dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan diperbolehkan melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang terkait AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat mengambil langkah tersebut.

OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam rangka menerapkan aturan yang ada. Oleh sebab itu, langkah itu tidak bisa langsung diartikan sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening terlibat tindak pidana.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks