Pencarian

Bank Tak Bisa Tolak Perintah APH: Ini Dasar Hukum dan Risiko Sanksinya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Bank Tak Bisa Tolak Perintah APH: Ini Dasar Hukum dan Risiko Sanksinya
Bank Tak Bisa Tolak Perintah APH: Ini Dasar Hukum dan Risiko Sanksinya

JAKARTA — 

Bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi aparat penegak hukum (APH), termasuk pemblokiran sementara atau penundaan transaksi untuk kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Namun, bank masih bisa memverifikasi keabsahan syarat administratif sebelum mengeksekusi perintah tersebut, demikian disampaikan Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza.

 

"Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi.

 

Menurut Handi, posisi bank saat ini adalah menyeimbangkan kepatuhan terhadap proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur. Bank juga punya kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, terutama jika berkaitan dengan penyidikan kejahatan keuangan.

 

"Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," katanya.

 

Handi juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci terkait pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.

 

"Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," kata Handi.

 

Ia menjelaskan bahwa kejelasan prosedur akan membantu bank membedakan kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Hal ini sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks