Pencarian

LP3HI: Pemblokiran Rekening Mandiri Harus Berlandaskan Permintaan Aparat Hukum, Ini Dasar Aturannya

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
LP3HI: Pemblokiran Rekening Mandiri Harus Berlandaskan Permintaan Aparat Hukum, Ini Dasar Aturannya
LP3HI: Pemblokiran Rekening Mandiri Harus Berlandaskan Permintaan Aparat Hukum, Ini Dasar Aturannya

JAKARTA — Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU menjadi rujukan utama Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam menyoroti kewenangan pemblokiran rekening Bank Mandiri, yang menurutnya mutlak membutuhkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Kurniawan menegaskan, bank tidak memiliki legitimasi untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. Dalam perkara dugaan tindak pidana, posisi bank hanyalah sebagai pelaksana dari instruksi yang dikeluarkan aparat penegak hukum (APH).

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia menjelaskan, frasa kewenangan untuk menunda transaksi yang tercantum pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU ditujukan khusus kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim. Tujuannya untuk mencegah pemilik rekening mengalihkan harta yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Karena itu, apabila Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, langkah pertama yang harus diuji adalah dasar hukum, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut.

 

Kurniawan memahami posisi bank yang berada di antara dua kepentingan: menegakkan hukum dan melindungi nasabah. Menurut dia, bank tidak punya kepentingan untuk memblokir secara sepihak, tetapi di sisi lain wajib mengikuti permintaan resmi aparat.

 

Dalam konteks Bank Mandiri, ia meminta publik membedakan dua peran berbeda: siapa yang meminta pemblokiran dan siapa yang menjalankan pemblokiran. Ia juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 140 ayat (1), yang mengatur bahwa pemblokiran adalah tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

 

Pandangan itu sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan menunda transaksi selama mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menanggapi rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK memastikan langkah yang diambil bank sejauh ini tetap berpedoman pada regulasi yang ada. OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi hanyalah tindakan sementara untuk menjalankan ketentuan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai pemblokiran permanen atau vonis bahwa pemilik rekening melakukan tindak pidana.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks