SUMATERA SELATAN — Kasus hukum terhadap xAI, perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, semakin memanas. Setelah tiga remaja, kini seorang perempuan dewasa yang disebut sebagai Jane Doe 4 bergabung dalam gugatan class action yang menuduh Grok digunakan untuk memproduksi materi pelecehan seksual anak (CSAM) berbasis foto asli korban.
Dilansir dari Washington Post, perempuan tersebut mengungkapkan bahwa ayah tirinya membuat lebih dari 7.000 gambar eksplisit palsu dari dirinya menggunakan Grok. Salah satu contohnya adalah mengubah foto dirinya saat berusia 11 tahun menjadi gambar bernuansa seksual. Materi tersebut kemudian diperdagangkan secara daring.
Kronologi Penemuan dan Dampak Hukum
Kasus ini terbongkar setelah aparat penegak hukum setempat melakukan penggerebekan terhadap perangkat elektronik milik ayah tiri korban. Dua hari setelah penggeledahan tersebut, pelaku ditemukan tewas diduga bunuh diri di dalam mobilnya.
Gugatan yang diajukan Jane Doe 4 ini melengkapi tuntutan awal yang dilayangkan oleh tiga remaja perempuan dari Tennessee. Dalam dokumen gugatan, tim kuasa hukum menyebut bahwa jumlah korban potensial bisa mencapai "paling tidak ribuan anak di bawah umur" mengingat akses publik yang luas terhadap Grok.
Tekanan Regulator Global Meningkat
Ini bukan pertama kalinya xAI berhadapan dengan masalah hukum terkait CSAM. Pada Januari 2026, Jaksa Agung California, Rob Bonta, meluncurkan investigasi resmi terhadap xAI. Investigasi tersebut menuduh Grok menghasilkan deepfake nude tanpa persetujuan yang menyeret nama baik perempuan dan anak-anak.
Berselang beberapa pekan kemudian, Uni Eropa juga membuka penyelidikan terpisah terhadap platform X. Fokus penyelidikan regulator Eropa adalah menilai apakah platform milik Musk tersebut memiliki mekanisme yang memadai untuk mencegah penyebaran CSAM yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.
Apa Kata xAI?
Hingga berita ini diturunkan, pihak xAI belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan terbaru gugatan ini. Kami akan memperbarui artikel ini apabila perusahaan memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat akan risiko teknologi deepfake yang semakin canggih. Bagi pengguna di Indonesia, penting untuk memahami bahwa penyalahgunaan AI untuk membuat konten eksplisit palsu adalah tindak kriminal yang bisa berujung pada jeratan hukum berat, baik di dalam negeri maupun di yurisdiksi internasional.