Pencarian

Dewan Pers Tolak Proses Pengaduan Arimansa Eko Putro ke 25 Media di Sumsel, Ini Alasan Yuridisnya

Selasa, 04 Agustus 2026 • 13:25:01 WIB
Dewan Pers Tolak Proses Pengaduan Arimansa Eko Putro ke 25 Media di Sumsel, Ini Alasan Yuridisnya
Dewan Pers menolak memproses pengaduan Arimansa Eko Putro terhadap 25 media di Sumsel karena objek sengketanya telah masuk ranah pengadilan.

PALEMBANG — Langkah hukum Arimansa Eko Putro untuk menempuh dua jalur sekaligus dalam sengketa pemberitaan justru membuat pengaduannya di Dewan Pers kandas. Lembaga pengawas pers itu menilai pengaduan tidak dapat diproses karena objek sengketanya telah masuk ranah pengadilan.

Keputusan tersebut ditegaskan dalam surat bernomor 1027/DP/K/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, Dewan Pers merujuk pada Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan.

Aturan itu secara tegas menyatakan Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang objek sengketanya telah diajukan ke kepolisian atau pengadilan.

Gugatan Perdata Lebih Dulu Didaftarkan ke PN Palembang

Arimansa Eko Putro, melalui Kantor Hukum LF Supriyadi & Partners, diketahui telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Desember 2025. Langkah ini terjadi sebelum pengaduan resmi dilayangkan ke Dewan Pers.

Dalam surat keputusan yang diterima redaksi, Selasa (4/8/2026), Dewan Pers menegaskan bahwa kewenangannya hanya terbatas pada penanganan media dan produk jurnalistik yang diadukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dewan Pers memutuskan tidak dapat memproses lebih lanjut pengaduan yang diajukan oleh Pengadu," demikian bunyi putusan tersebut.

25 Media Dilaporkan, Sorot Pemberitaan Kericuhan di Kejati Sumsel

Pengaduan yang diajukan mencakup 25 pemberitaan di berbagai platform, mulai dari media siber, televisi, YouTube, TikTok, hingga Instagram. Seluruh pemberitaan itu mengulas kericuhan yang terjadi saat proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1,6 triliun di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 17–18 November 2025.

Arimansa menilai pemberitaan yang dimuat sejumlah media tidak berimbang, mengandung fitnah, dan menggunakan judul yang bombastis. Ia juga menyebut pemberitaan itu merugikan nama baik dirinya dan keluarganya.

Catatan Dewan Pers: Konfirmasi Belum Lengkap soal Tuduhan Halang-halangi Wartawan

Dalam proses penelaahan materi, Dewan Pers menemukan sejumlah catatan penting. Salah satunya, pemberitaan yang dipersoalkan merupakan peliputan atas peristiwa yang terjadi di ruang publik dan turut diberitakan oleh berbagai media lain.

Dewan Pers juga mencatat adanya tuduhan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang termuat dalam beberapa pemberitaan, berdasarkan keterangan wartawan di lokasi kejadian. Namun, ditemukan bahwa belum terdapat konfirmasi kepada pihak yang dituduh melakukan penghalangan tersebut.

Meski demikian, aspek ini tidak menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. Dewan Pers memilih untuk tidak melanjutkan proses karena alasan yuridis formal, yakni telah adanya gugatan di pengadilan.

Pedoman yang Dipakai Dewan Pers dalam Menilai Sengketa

Dalam suratnya, Dewan Pers menegaskan bahwa penanganan pengaduan pers berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Seluruh ketentuan itu menjadi acuan baku dalam menilai apakah sebuah produk jurnalistik layak diproses atau tidak.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi Dewan Pers yang tidak ingin terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan. Jika sebuah perkara sudah masuk meja pengadilan, maka mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers otomatis gugur.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: relung.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks