PALEMBANG — Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat masih ada 174 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga awal Juli 2026. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan menyebutkan proses penerbitan sertifikat masih berjalan, baik untuk SPPG yang belum beroperasi maupun yang tengah melengkapi tahapan administrasi dan teknis.
Dari total 877 SPPG yang terdata, Kota Palembang mendominasi dengan 190 SPPG yang sudah bersertifikat. Disusul Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 82 SPPG, OKU Timur 50 SPPG, serta Banyuasin dan Ogan Ilir masing-masing 49 SPPG.
Kota Palembang Paling Banyak, Ini Daftar Lengkap Sebaran SPPG Bersertifikat
Dedy Irawan merinci pencapaian SLHS di masing-masing daerah. Berikut datanya:
- Kota Palembang: 190 SPPG
- OKI: 82 SPPG
- OKU Timur: 50 SPPG
- Banyuasin: 49 SPPG
- Ogan Ilir: 49 SPPG
- Musi Rawas: 46 SPPG
- Muara Enim: 39 SPPG
- Musi Banyuasin: 34 SPPG
- Lubuk Linggau: 33 SPPG
Daerah lainnya tercatat di bawah 30 SPPG, yakni OKU 27 SPPG, Empat Lawang 23 SPPG, OKU Selatan 20 SPPG, Lahat 17 SPPG, Pagar Alam dan Prabumulih masing-masing 12 SPPG, serta Musi Rawas Utara dan PALI masing-masing 10 SPPG.
Tiga Syarat Wajib Sebelum SPPG Terbitkan SLHS
Dinkes Sumsel menetapkan tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi setiap SPPG sebelum menerbitkan SLHS. Pertama, petugas pengolah makanan wajib mengantongi sertifikat pelatihan penjamah makanan dari Dinkes provinsi atau kabupaten/kota setempat.
Kedua, hasil pemeriksaan laboratorium harus menyatakan sampel air dan makanan yang diproduksi bebas dari bakteri E. coli, formalin, bahan pengawet buatan, serta zat berbahaya lainnya. Ketiga, nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80, yang dinilai langsung oleh tim Dinkes di lapangan.
"Ketika ketiga syarat itu sudah dipenuhi, maksimal penerbitan SLHS ini dalam waktu dua minggu," ujar Dedy Irawan di Palembang, Kamis.
Target Sertifikat Terbit Sebelum SPPG Beroperasi
Dinkes Sumsel menargetkan seluruh SPPG memiliki SLHS sebelum mulai melayani masyarakat. Kebijakan ini lebih ketat dibandingkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberikan tenggat satu bulan setelah operasional.
"Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS," tegasnya.
Kendala utama percepatan penerbitan berada pada tahap inspeksi lingkungan. Beberapa SPPG dinilai belum memenuhi standar sehingga tim IKL memberikan rekomendasi perbaikan terlebih dahulu. "Semakin cepat SPPG melakukan perbaikan, maka semakin cepat pula penerbitan SLHS," kata Dedy.
SLHS menjadi jaminan bahwa proses penyediaan makanan siap saji di SPPG memenuhi kaidah higiene dan sanitasi sesuai standar Kementerian Kesehatan. Dinkes mengimbau seluruh pengelola SPPG segera melengkapi persyaratan agar sertifikat terbit tepat waktu.