PALEMBANG — Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mendorong tata kelola perdagangan karbon yang tidak hanya berorientasi pada lingkungan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Jumat (17/7/2026).
Provinsi Sumsel saat ini memiliki cadangan karbon hingga 416 juta ton. Potensi itu tersebar di hutan produksi dan ekosistem gambut yang menjadi target utama skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Proyek Percontohan di Musi Banyuasin Sudah Terbitkan Kredit Karbon
Cik Ujang menjelaskan, implementasi kebijakan karbon di Sumsel sudah memasuki tahap operasional. Salah satu buktinya adalah terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang menyetujui penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK untuk Sumatera Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin.
Proyek yang dikelola PT Global Alam Lestari itu dinilai sebagai pilot project nasional. "Proyek ini menjadi pilot project nasional yang membuktikan bahwa perlindungan dan restorasi lahan gambut mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian hutan," kata Cik Ujang dalam sambutannya.
Empat Regulasi Jadi Landasan Tata Kelola Karbon Sumsel
Pemprov Sumsel mengacu pada sejumlah regulasi untuk menjalankan skema perdagangan karbon. Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kebijakan daerah juga diselaraskan dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Cik Ujang menyebut sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar manfaat ekonomi karbon bisa dirasakan langsung oleh warga di sekitar hutan.
Rombongan DPR RI: Sumsel Jadi Barometer Karbon Nasional
Kunjungan Komisi IV DPR RI dipimpin oleh Ahmad Yohan. Ia didampingi anggota lain seperti I Ketut Suwendra (Fraksi PDI Perjuangan), Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Muhammad Habibur Rochman (Fraksi NasDem), dan drh. Slamet (Fraksi PKS).
Forum di BPKH Wilayah II Palembang itu menjadi ajang diskusi teknis perizinan pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi. Pemerintah daerah berharap skema ini tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan.
"Kehadiran rombongan DPR RI merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan," ujar Cik Ujang.
Dengan cadangan 416 juta ton, Sumsel berpeluang menjadi salah satu pemasok kredit karbon terbesar di Indonesia. Namun, tantangan terbesar tetap pada distribusi manfaat agar petani dan masyarakat adat di sekitar hutan gambut ikut menikmati hasilnya.