SEKAYU — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Banyuasin, Pathi Riduan, angkat bicara terkait polemik penunjukan seorang dokter sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan. Ia menyebut keputusan itu bukan tanpa dasar.
Menurut Pathi, setiap pejabat di lingkungan Pemkab Muba harus melewati proses job fit yang ketat. Tim seleksi yang terlibat bukan dari internal semata, melainkan akademisi dan guru besar dari luar daerah.
Job Fit Bukan Formalitas, Ada Tim Independen
“Penempatan semua pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Muba harus melalui proses job fit yang melibatkan tim seleksi independen yang terdiri dari akademisi dan guru besar,” ujar Pathi, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi manajemen ASN memperbolehkan pejabat pimpinan tinggi pratama ditempatkan di berbagai perangkat daerah. Penilaiannya bukan semata-mata latar belakang profesi, melainkan kompetensi kepemimpinan, manajerial, dan integritas.
Kompetensi Dokter Dinilai Relevan dengan Tugas Damkar
Pathi juga menyoroti perluasan fungsi Dinas Damkar dan Penyelamatan saat ini. Tidak hanya memadamkan api, dinas ini juga menangani penyelamatan, kegawatdaruratan, evakuasi korban, dan pelayanan kemanusiaan.
“Sehingga kompetensi seorang dokter justru memiliki korelasi yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan tugas tersebut,” kata Pathi.
Ia memberi contoh praktik di DKI Jakarta. Setiap kali terjadi kebakaran, iring-iringan mobil pemadam selalu diikuti ambulans untuk mengantisipasi korban jiwa.
Sudah Kantongi Pertek dari BKN Pusat
Pemkab Muba memastikan seluruh proses penetapan pejabat telah berjalan objektif dan profesional. Salah satu buktinya, usulan nama pejabat, termasuk Kepala Damkar, telah dikirim ke BKN Pusat untuk mendapatkan persetujuan dan pertimbangan teknis.
“Termasuk Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan itu juga diusulkan ke BKN RI dan mendapat pertimbangan teknis dari BKN,” tegas Pathi.
Ia mengungkapkan, tidak semua nama yang diusulkan otomatis disetujui. Beberapa pejabat yang diajukan justru ditolak oleh BKN. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi berjalan ketat dan tidak sekadar formalitas.