PALEMBANG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IT II Palembang mengamankan dua pelaku curanmor yang mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali di berbagai titik di Kota Palembang. Kedua tersangka adalah Wahyudi (28), warga Kelurahan Perajen, dan Perlyka Jordin (23), warga Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek IT II Palembang AKP Firmansyah mengungkapkan, dari total 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui para tersangka, pihaknya baru mengidentifikasi sembilan laporan polisi. Lokasi kejahatan tersebut tersebar di empat wilayah hukum Polsek IT II, satu di Polsek IT I, dua di Polsek Sukarami, satu di Polsek SU II, dan satu di Polsek IB II.
Berawal dari Laporan Motor Hilang di Parkiran Hotel
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Septi Anggreani. Motor miliknya hilang saat terparkir di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (5/7) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua tersangka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Keduanya kerap terlihat keluar masuk Gang Majapahit, Kecamatan IT III Palembang, dengan mengganti-ganti motor.
Diringkus di Gang Majapahit, Barang Bukti Sabu hingga Senpi Rakitan Disita
Petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek IT II kemudian melakukan pengintaian di Gang Majapahit. Kedua tersangka berhasil diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah di lokasi tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor Honda PCX dan Beat, rekaman CCTV, pisau, senjata api rakitan, senjata mainan, kunci letter T, kunci kontak motor, serta narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil Curanmor Dijual di Rambutan, Uangnya untuk Sabu dan Judi Slot
Kepada penyidik, tersangka Wahyudi yang berperan sebagai eksekutor mengaku menjual motor hasil curian di kawasan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Motor dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp4 juta hingga lebih, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.
“Uangnya kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba sabu-sabu, untuk judi slot juga,” aku Wahyudi.
Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
AKP Firmansyah menegaskan, kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa dan juga masuk daftar buronan (DPO) Satreskrim Polrestabes Palembang. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek IT II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” tutup Firmansyah.