Pencarian

Wali Kota Palembang Tutup Tiga Pabrik Tahu, Usaha Wajib Miliki IPAL Sebelum Beroperasi Lagi

Kamis, 09 Juli 2026 • 23:54:01 WIB
Wali Kota Palembang Tutup Tiga Pabrik Tahu, Usaha Wajib Miliki IPAL Sebelum Beroperasi Lagi
Wali Kota Palembang menutup tiga pabrik tahu yang belum memiliki sistem pengolahan limbah sesuai standar.

PALEMBANG — Dari 19 pabrik tahu yang beroperasi di Kecamatan Ilir Barat I, tiga di antaranya masih membuang limbah tanpa pengolahan yang layak. Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyegel pabrik-pabrik tersebut pada Kamis lalu dan menyatakan operasional dihentikan sampai sistem pengelolaan limbah dibenahi sesuai standar.

Pembinaan atau Hukuman? Ini Alasan Pemkot Tutup Sementara

Ratu Dewa menegaskan penutupan itu bukan bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM, melainkan pembinaan. “Penutupan sementara terhadap tiga usaha tersebut merupakan bentuk pembinaan. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk membenahi sistem pengelolaan limbah,” katanya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, limbah tahu yang tidak diolah mengandung senyawa organik tinggi yang bisa merusak ekosistem sungai dan mengganggu kesehatan warga sekitar. “Ini menjadi pengingat bersama. Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi,” tegas Ratu Dewa.

Langkah DLH: Dari Teguran ke Tindakan

Kepala DLH Kota Palembang Mustain mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali. “Sebelumnya kami telah menyampaikan teguran dan imbauan. Kami memahami keterbatasan, namun pengelolaan limbah adalah tanggung jawab bersama demi kebaikan kita semua,” ujarnya.

Karena tidak ada perbaikan signifikan, tiga pabrik itu akhirnya ditutup. Mustain menambahkan bahwa DLH tidak akan membiarkan pelaku usaha sendirian. “Kami siap mendampingi para pelaku usaha dalam membangun IPAL yang sesuai standar serta melengkapi sarana pendukung lainnya,” janjinya.

Setelah IPAL Terpasang, Pabrik Bisa Kembali Beroperasi

Pemkot Palembang tidak memberikan batas waktu pasti kapan pabrik boleh buka lagi. Syaratnya jelas: IPAL harus berfungsi dan limbah tidak lagi mencemari lingkungan. “Setelah dinyatakan layak, usaha dapat kembali beroperasi. Harapan kami, langkah ini menjadi momentum untuk saling menguatkan. Ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap lestari, dan masyarakat bisa hidup sehat berdampingan dengan usaha,” kata Mustain.

Langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha tahu lain di Palembang. Ke depan, kepemilikan IPAL bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum izin usaha diterbitkan.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumsel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks