Keempat raperbup yang difasilitasi memiliki cakupan yang beragam. Pertama, Raperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi. Kedua, Raperbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dua raperbup lainnya berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan daerah. Yakni Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dan Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Proses Harmonisasi: Dari Telaah hingga Tanda Tangan
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur'Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi, bersama jajaran Pemkab Ogan Ilir.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Hardi memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan keempat raperbup. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil telaah terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan.
Hasil Telaah: Tak Bertentangan, Tapi Ada Catatan Teknis
Berdasarkan hasil harmonisasi, keempat raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, Tim Perancang memberikan sejumlah masukan terkait teknik penyusunan dan penulisan.
Masukan itu agar draf raperbup sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen Pemkab Ogan Ilir: Terima Semua Masukan
Menanggapi hasil pembahasan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan. Mereka berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draf raperbup sesuai dengan hasil harmonisasi.
Setelah seluruh pembahasan selesai, draf raperbup dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilanjutkan dengan penandatanganan serta serah terima berita acara harmonisasi. Proses ini menjadi tahapan krusial sebelum raperbup resmi ditetapkan menjadi peraturan bupati.