JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada hari ini, Kamis (4/6). Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga pembelian (buyback) emas Antam juga ikut turun menjadi Rp2.475.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga buyback tersebut mencerminkan margin yang berlaku untuk transaksi emas fisik di Indonesia.
Perbandingan Harga: Turun Rp4.000 dari Hari Sebelumnya
Dibandingkan perdagangan sebelumnya, harga emas Antam hari ini tercatat lebih murah Rp4.000 per gram. Pada Rabu (3/6), harga emas Antam masih berada di level Rp2.763.000 per gram. Meski penurunannya tipis, pergerakan ini menjadi perhatian bagi investor ritel yang kerap memantau harga harian untuk mencari momen pembelian.
Harga Logam Mulia Antam per Gram (Kamis, 4/6)
- Emas batangan 0,5 gram: Rp1.429.500
- Emas batangan 1 gram: Rp2.759.000
- Emas batangan 5 gram: Rp13.045.000
- Emas batangan 10 gram: Rp25.935.000
- Emas batangan 50 gram: Rp128.795.000
- Emas batangan 100 gram: Rp257.512.000
Apa yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Emas Hari Ini?
Fluktuasi harga emas Antam biasanya mengacu pada pergerakan harga emas global (spot gold) yang diperdagangkan di pasar internasional. Dalam sepekan terakhir, harga emas dunia cenderung melemah karena penguatan indeks dolar AS dan ekspektasi suku bunga tinggi yang masih bertahan. Kondisi ini membuat aset logam mulia kurang kompetitif dibandingkan instrumen berbunga seperti obligasi.
Di sisi lain, penurunan harga ini kerap dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk mulai menambah kepemilikan emas. Emas Antam dikenal sebagai instrumen investasi jangka panjang yang likuid karena bisa dijual kembali ke butik Logam Mulia atau mitra penjualan resmi.
Harga Buyback Juga Ikut Turun
Harga buyback atau harga yang ditetapkan Antam saat membeli kembali emas dari nasabah juga turun menjadi Rp2.475.000 per gram. Selisih atau spread antara harga jual dan buyback yang mencapai Rp284.000 per gram ini penting diperhatikan investor. Spread tersebut merupakan biaya yang harus ditanggung jika investor menjual emasnya dalam waktu dekat setelah pembelian.
Untuk transaksi, pembelian emas Antam dapat dilakukan di gerai Logam Mulia, butik emas di berbagai kota, serta melalui platform digital resmi. Setiap pembelian emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.