PALEMBANG — Kerugian Rp 17 juta dialami Waslia setelah motor Honda Beat Street miliknya raib dari parkiran salon di kawasan Jakabaring. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban baru lima menit meninggalkan kendaraannya.
Korban mengaku sudah mengunci stang motor bernomor polisi BG-6925-ADC sebelum masuk ke Salon Jenica. Namun saat kembali ke tempat parkir, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Kronologi Kehilangan: Stang Terkunci Tak Jadi Halangan
Menurut keterangan Waslia di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, ia memarkir motor dalam kondisi stang terkunci. “Motor diparkir di parkiran depan salon dalam keadaan stang motor terkunci, lalu korban masuk ke dalam salon,” ujarnya.
Setelah sekitar lima menit di dalam salon, korban keluar dan mendapati motornya sudah hilang. Ia sempat bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang melihat aksi pencuri.
Laporan Sudah Diterima Polrestabes Palembang
Waslia langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (18/5/2026). “Dengan melapor ke polisi saya berharap motor saya dapat ditemukan dan pelaku dapat ditangkap,” harap korban.
Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra mewakili Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa menyatakan, “Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”
Kawasan Jakabaring Rawan Curanmor?
Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jakabaring, Palembang, kembali terjadi dalam sepekan terakhir. Warga sekitar diimbau untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, meski hanya dalam waktu singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku pencurian masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Satreskrim Polrestabes Palembang tengah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.