PALEMBANG — Keputusan Pemprov Sumsel menghentikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan tanpa alasan. Herman Deru menyebut fenomena kendaraan yang masih memakai nama dan alamat pemilik sebelumnya jadi pertimbangan utama. Persoalan itu ia soroti saat mengumumkan berakhirnya program pada 31 Oktober 2026 lalu.
Menurut Deru, pemutihan pajak mengandung nilai edukasi bagi masyarakat. Pemilik kendaraan memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dijalankan.
"Jadi pemutihan pajak ini kenapa tidak saya perpanjang. Jadi ini sebenarnya mengandung nilai edukasi juga ke masyarakat bahwa dalam bermasyarakat ini pemiliki kendaraan ada hak ada kewajiban," ujar Deru.
Balik Nama Kendaraan Bekas Jadi Capaian Utama Pemutihan
Pemprov Sumsel menilai program keringanan pajak bukan sekadar alat menggenjot pendapatan daerah. Program itu dipakai sebagai sarana menanamkan kedisiplinan administratif bagi wajib pajak.
Deru menuturkan lonjakan penerimaan dari pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran normal. Pola peningkatannya standar, tidak melonjak di luar kebiasaan.
Capaian yang dinilai paling substansial justru datang dari tingginya kesadaran warga mengurus balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) memicu lonjakan volume pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan.
"Tapi yang paling kita dapat adalah balik nama. Balik nama kan nol untuk kendaraan second. Jadi apa yang kita dapat ini ada volume besar akibat program ini bahwa namanya sudah menjadi nama pemakai rata-rata," katanya.
Kendaraan dengan Alamat dan Nama Pemilik Lama Masih Ditemukan
Deru mengungkap ketidaksesuaian data kepemilikan kendaraan kerap dijumpai di lapangan. Warga mengoperasikan kendaraan dengan alamat dan nama pemilik sebelumnya.
Kondisi itu membuat penertiban administrasi lewat momentum pemutihan dinilai krusial. Data kepemilikan yang rapi menjamin ketertiban hukum, kemudahan pelayanan, dan keamanan berlalu lintas.
"Pemilik kan selama ini masih banyak kendaraan tertentu alamatnya lain, namanya lain. Dan sekarang edukasinya di situ bahwa untuk ketertiban, kedisiplinan, untuk keamanan di masa yang akan datang, pemilik kendaraan sebaiknya pakai namanya sendiri," tegasnya.
Pemutihan Ditutup dengan Balik Nama Massal
Rangkaian program pemutihan ditutup dengan peralihan kepemilikan yang tertib. Deru menyebut balik nama kendaraan selama periode pemutihan berlangsung cukup besar.
"Dan dalam pemutihan kemarin terjadi balik nama yang cukup besar," pungkasnya.
Dengan berakhirnya program pada 31 Oktober 2026, wajib pajak di Sumsel kembali mengikuti tarif normal. Pemilik kendaraan bekas yang belum membalik nama kini menanggung sendiri biaya BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku.