PALEMBANG — Keputusan menggelar Padmamitra Award 2026 diambil dalam rapat pengurus Forum CSR/TJSL Sumsel di Kedai Tiga Nyonya, akhir pekan lalu. Ketua panitia yang ditunjuk adalah Ir Rumian Hurairi MH, yang berpengalaman 24 tahun menangani program CSR/TJSL di PT Pusri dan kini menjabat Ketua Aprindo Sumsel.
Lobi ke Pemerintah dan Perusahaan Dimulai Usai Panitia Terbentuk
Setelah pembentukan panitia, Forum CSR/TJSL Sumsel akan memulai lobi ke pemerintah daerah dan pengumuman pendaftaran bagi perusahaan. Forum akan menggandeng Bappeda Sumsel dan Dinas Sosial Sumsel sebagai mitra penyelenggara.
Tim forum sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan, antara lain PT Pusri, PT Pertamina Patra Niaga, Jamkrida Sumsel, Bank Mandiri Regional Sumsel, dan BRI Regional Sumsel. Pertemuan itu melibatkan Vice President TJSL Pusri Rahmawati, Area Manager Communication Pertamina Patra Niaga Rusminto Wahyudi, Dirut Jamkrida Sumsel Iwansyah, serta Direktur Penjaminan Jamkrida Syahrul Yahya.
Delapan Kategori Penghargaan, Penerima Ikut ke Tingkat Nasional
Padmamitra Award adalah penghargaan bagi perusahaan swasta nasional, BUMN, dan BUMD yang konsisten menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Kategorinya meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, UMKM, infrastruktur, lingkungan hidup, serta kategori lainnya.
Penerima penghargaan di tingkat Sumsel akan diikutkan dalam perhelatan Padmamitra Award tingkat nasional. Forum juga akan memberi apresiasi kepada perorangan yang dinilai efektif menjalankan bantuan CSR/TJSL dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Ekonomi Sulit Jadi Alasan, Bukan Penghalang
Ketua Forum CSR/TJSL Sumsel Hadi Prayogo menegaskan kondisi ekonomi yang menekan justru memperkuat urgensi penyaluran dana CSR. Menurut dia, beban masyarakat jauh lebih berat dibandingkan perusahaan.
"Semua tahu saat ini adalah tahun ekonomi yang sulit namun dibanding perusahaan, kesulitan masyarakat lebih parah karena itu kita harapkan perusahaan tetap menyalurkan dana CSR/TJSL nya," kata Hadi, Minggu (18/10/2026).
Rumian menambahkan penghargaan ini berfungsi menunjukkan komitmen perusahaan pada penyaluran CSR/TJSL yang tepat sasaran. "Justru karena ekonomi sedang sulit ini perlu didorong agar perusahaan membantu masyarakat," ujarnya.
Dasar Hukum: Permensos No 9 Tahun 2020
Forum CSR/TJSL terbentuk berdasarkan Permensos No 9 Tahun 2020 tentang TJSL Badan Usaha. Pasal 10 ayat 1 mengatur fungsi forum untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan CSR/TJSL, sementara ayat 2 mewajibkan setiap badan usaha menjadi anggota forum.
Dengan dasar itu, Forum CSR/TJSL Sumsel berharap respons perusahaan tetap tinggi meski tekanan ekonomi berlanjut. Pendaftaran dan lobi ke calon peserta menjadi agenda utama panitia dalam beberapa pekan ke depan.