PALEMBANG — KPPU mencatat harga beras di tingkat ritel mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Selain tembusnya HET untuk kemasan 10 kilogram, sejumlah toko dan ritel modern juga mengeluhkan pasokan beras kemasan 5 kilogram yang mulai kosong dari distributor.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro menyebut penyelidikan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya perilaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Praktik semacam itu dinilai dapat menghambat distribusi dan mengganggu stabilitas harga di tingkat konsumen.
Akar Masalah: Harga Gabah Kering Panen Tembus Rp 7.700 per Kilogram
KPPU menemukan tingginya harga bahan baku menjadi pemicu utama gejolak ini. Harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah mencapai Rp 7.700 per kilogram, jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dipatok Rp 6.500 per kilogram.
Selain harga gabah, meningkatnya biaya pengemasan turut memberatkan produsen. Sejumlah pabrikan menyebut produksi beras kemasan 5 kilogram tidak lagi ekonomis jika harus mengikuti HET lantaran beban biaya produksi untuk kemasan kecil dinilai lebih tinggi dibandingkan kemasan 10 kilogram atau lebih besar.
Rantai Distribusi Panjang dan Margin Tipis di Tingkat Ritel
KPPU juga menyoroti panjangnya rantai distribusi bahan baku dari petani ke produsen. Kehadiran agen atau perantara dalam rantai tersebut dinilai mendongkrak harga gabah di tingkat hilir.
Persoalan serupa ditemukan pada saluran distribusi beras dari produsen kepada peritel. Kondisi ini membuat harga jual di tingkat ritel sulit mengikuti HET, terutama bagi ritel modern yang memiliki kewajiban mematuhi patokan harga tersebut.
"Akibatnya, harga jual di tingkat ritel sulit mengikuti HET. Kondisi tersebut turut berdampak pada keterbatasan stok di sejumlah ritel modern yang memiliki kewajiban mengikuti HET beras," kata Wahyu.
Imbauan KPPU ke Pelaku Usaha dan Ancaman Sanksi
KPPU mengimbau seluruh pelaku usaha di lini distribusi gabah dan beras untuk tidak memanfaatkan kondisi pasar demi memaksimalkan keuntungan. Praktik yang menghambat distribusi atau memicu lonjakan harga tidak wajar akan berhadapan dengan hukum.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, KPPU mengingatkan adanya sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memetakan struktur pasar beras di Sumatera Selatan.