EMPAT LAWANG — Petugas menyita sejumlah barang bukti berbahaya dari tangan tersangka, termasuk satu pucuk senpi rakitan laras panjang, 30 butir peluru timah siap pakai, dan dua gram bubuk mesiu. Operasi yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra itu berlangsung pada Rabu malam (24/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP A. Firman, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Penindakan ini merupakan langkah tegas kami untuk mengantisipasi potensi tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area pondok milik pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat digeledah, petugas menemukan seluruh barang bukti yang disimpan di dalam pondok tersebut.
Saat diinterogasi, pria berinisial I itu mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Ia pun langsung digiring ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
AKP A. Firman mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ia berharap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan lingkungan yang kondusif. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif. Segera informasikan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di sekitar Anda. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Tersangka I kini terancam jeratan hukum serius sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak secara ilegal.