PALI — Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Sumsel pada Senin (22/6/2026). Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggali keterangan terkait dokumen proyek dan percakapan elektronik antara kedua tersangka.
Dua Sesi Pemeriksaan Fokus pada Peran Tersangka
Ristanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama fokus pada keterkaitan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, sementara sesi kedua mendalami peran ASN Pemprov Sumsel Alhefy Kurniawan.
"Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik," ujar Ristanto, Selasa (23/6/2026).
Penyidik Minta Data Pendukung dan Percakapan Elektronik
Selain keterangan saksi, penyidik meminta sejumlah data pendukung proyek yang tengah ditelusuri. Ristanto mengaku dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk percakapan atau chat antara kedua tersangka.
"Iya, kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik," jelasnya.
Kejati Optimalkan Pemeriksaan demi Percepat Berkas Perkara
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menyatakan pihaknya terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara kedua tersangka.
"Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi, biar cepat selesai pemberkasannya," tegas Ketut.
Dua Tersangka dan Aliran Dana Suap Masih Didalami
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji dan ASN Pemprov Sumsel Alhefy Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek di Pemkab PALI TA 2024. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan aliran dana suap serta indikasi pengaturan proyek yang terjadi.