SUMATERA SELATAN — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penolakan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (23/6). Menurutnya, penyidik menilai Sony bukanlah pelaku tingkat kedua yang dapat mengungkap aktor yang lebih besar, melainkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam skema korupsi itu.
Dua Alasan Kunci Penolakan JC
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief. Ia memaparkan dua pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Pertama, penyidik menyimpulkan bahwa Sony merupakan pelaku utama. "Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya. Dari bukti yang ada, Sony dinilai sebagai pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya. Padahal, pengakuan atas tindak pidana yang disangkakan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan status JC. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief.
Informasi dari Sony Tetap Dihargai
Kendati menolak status JC, Kejagung mengapresiasi informasi yang diberikan Sony. Syarief menegaskan data tersebut tetap digunakan untuk mengungkap kasus secara lebih terang. "Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony mengajukan permohonan JC dengan menyebut 41 nama tokoh yang terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memuluskan status perlindungan hukum bagi kliennya.
Implikasi Penolakan bagi Pengusutan Kasus
Penolakan ini menegaskan posisi penyidik yang tidak memberikan keringanan hukum bagi pelaku utama. Dengan tidak diakuinya Sony sebagai JC, proses hukum terhadapnya akan berjalan tanpa keringanan tuntutan yang biasanya melekat pada status tersebut. Kasus korupsi tata kelola program MBG sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.