PALEMBANG — Ribuan botol minuman keras oplosan hasil sitaan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel dimusnahkan di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Proses pemusnahan dilakukan dengan alat berat untuk memastikan seluruh barang bukti hancur total.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan. Langkah ini sekaligus mencegah barang bukti kembali masuk ke jalur distribusi ilegal.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 20.088 botol minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” kata Doni.
Jenis Miras yang Dimusnahkan dan Risiko bagi Masyarakat
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, antara lain vodka, minsen, dan kawa-kawa. Seluruhnya tidak memenuhi standar pengawasan pemerintah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak teruji.
Menurut Doni, miras oplosan memiliki risiko tinggi karena proses produksinya tidak melalui standar keamanan pangan. Peredaran barang semacam ini dinilai melanggar aturan perdagangan dan membahayakan konsumen.
Empat Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga berperan dalam jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal di Sumatera Selatan. Keempatnya masih diamankan sementara penyidik melengkapi berkas perkara.
“Empat tersangka sudah kami amankan dan proses hukum masih berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera rampung,” ujar Doni.
Pengawasan Diperketat, Polda Sumsel Komitmen Berantas Peredaran Ilegal
Polda Sumsel memastikan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk minuman beralkohol, akan terus diperketat. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Barang bukti ini harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maupun kembali masuk ke jalur distribusi ilegal,” tegas Doni.
Pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian berkomitmen menindak siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun distribusi miras ilegal di Sumatera Selatan.