PALEMBANG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak bisa lagi dipandang sekadar kebijakan redistribusi gizi. Dari kacamata antropologi hukum, program ini merupakan bentuk intervensi negara ke dalam ruang paling intim masyarakat: dapur, pola konsumsi, dan relasi sosial seputar makanan. Ketika hukum negara berbenturan dengan budaya lokal, ditambah kasus korupsi pengadaan, program ini memicu dinamika yang kompleks.
Benturan Hukum Negara dan Kebiasaan Makan Lokal
Teori Pluralisme Hukum menolak anggapan bahwa hukum hanya undang-undang tertulis negara. Sally Falk Moore dalam konsep Semi-Autonomous Social Field menyebut bahwa negara kerap melakukan "invasi" ke dalam medan sosial otonom masyarakat. Di Indonesia, urusan memberi makan anak diatur oleh folkways, hukum adat, dan nilai kultural lokal.
Ketika Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan standarisasi isi piring melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), negara memaksakan state law gizi formal ke atas hukum kebiasaan lokal. Masalahnya, pangan bukan sekadar nutrisi biologis, melainkan simbol budaya dan spiritualitas. Memaksakan menu seragam dari pusat berisiko memicu resistensi budaya di akar rumput jika tidak menghargai pangan lokal yang telah dianggap sah secara adat.
Skandal Korupsi dan Ancaman Keadilan Pangan
Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, program MBG diwarnai rentetan kasus. Skandal korupsi menyeret eks pimpinan BGN terkait mark up harga pengadaan motor listrik, gawai, hingga TV 75 inci, serta jual-beli titik dapur SPPG. Data Kemenkes per 10 Mei 2026 mencatat 445 kejadian dugaan keracunan massal dengan total 37.000 anak menjadi korban.
Dari perspektif antropologi hukum, kasus ini mencerminkan fenomena "hukum yang terasing dari realitas budayanya." Pengadaan barang mewah di birokrasi pusat menunjukkan ketidakpedulian terhadap struktur sosial lokal. Di lapangan, yang dibutuhkan masyarakat adalah sanitasi, air bersih, dan keterlibatan komunitas lokal—bukan digitalisasi kosmetik.
Living Law yang Runtuh Akibat Kapitalisasi Dapur Komunal
Ketika hak mengelola dapur SPPG "dijual" kepada yayasan titipan yang terafiliasi elit penguasa, negara secara tidak langsung mengasingkan hak kultural masyarakat untuk mengurus pangannya sendiri. Antropolog hukum Eugen Ehrlich menyebut pusat perkembangan hukum ada di masyarakat, bukan di legislasi. Ketika pemenuhan makanan diserahkan kepada pihak ketiga yang dikontrol secara koruptif dari pusat, kontrol sosial berbasis komunitas runtuh.
Dalam budaya gotong royong tradisional, memasak untuk anak-anak kampung adalah tanggung jawab moral-komunal. Sanksi sosial terhadap makanan tidak higienis jauh lebih ditakuti warga lokal. Namun, ketika dapur MBG didorong motif akumulasi kapital yang dilindungi birokrasi, relasi kultural "memasak untuk anak" berubah menjadi relasi industri "memproduksi komoditas."