PALEMBANG — Libur panjang Iduladha selalu menjadi momen krusial bagi pemilik kendaraan di Sumatera Selatan yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau membayar pajak tahunan. Pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) biasanya menerbitkan jadwal khusus operasional Samsat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama periode libur dan cuti bersama.
Mengapa Jadwal Samsat Berubah saat Iduladha?
Penyesuaian jam operasional ini merupakan konsekuensi dari penetapan hari libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah pusat. Samsat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Polda Sumsel dan Bapenda Sumsel mengikuti ketentuan tersebut. Tujuannya, memberikan kepastian layanan bagi wajib pajak yang mungkin baru memiliki waktu luang di tengah liburan untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Kapan Samsat Sumsel Tutup Total?
Merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, Samsat di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan dipastikan tutup total pada hari raya Iduladha itu sendiri. Layanan juga tidak beroperasi pada tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Wajib pajak disarankan untuk menghindari datang di hari-H perayaan karena dipastikan tidak ada petugas yang melayani.
Layanan yang Tetap Berjalan Selama Libur
Meski kantor utama libur, beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan alternatif biasanya tetap bisa diakses. Layanan daring seperti Samsat Online Sumsel atau aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) menjadi andalan bagi wajib pajak yang tidak sempat datang langsung. Namun, untuk pengesahan STNK tahunan yang membutuhkan verifikasi fisik, pemilik kendaraan tetap harus datang ke gerai Samsat terdekat saat sudah beroperasi kembali.
Tips agar Tidak Gagal Bayar Pajak saat Libur
Pemilik kendaraan di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan daerah lain di Sumsel sebaiknya mengecek masa berlaku STNK masing-masing. Jika jatuh tempo pembayaran tepat di hari libur, pembayaran bisa dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur tanpa dikenakan denda, sesuai aturan yang berlaku. Pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi Bapenda Sumsel atau langsung ke kantor Samsat induk.
Apa yang Terjadi jika Telat Bayar Pajak?
Keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan dikenakan denda administratif. Besaran denda bervariasi, mulai dari 2 persen per bulan untuk PKB hingga denda tetap untuk SWDKLLJ. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun juga berisiko dihapus datanya dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan (regident Ranmor) Korlantas Polri.