Musi Rawas — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan sindikat penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan kasus diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (30 April 2026), setelah merespons laporan masyarakat tentang aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan.
Penggalihan Tangki BBM di Jalan Lintas Lubuklinggau
Kasus terungkap ketika tim penyelidikan melakukan patroli di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, pada Selasa (21 April 2026). Petugas mendeteksi satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin berkapasitas 16 ribu liter yang seharusnya mengangkut BBM dari Depo Pertamina Lubuklinggau ke Bengkulu.
Penelusuran menunjukkan kendaraan itu dialihkan ke sebuah gudang di Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8 ribu liter Pertalite diturunkan dan ditukar dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang diduga berasal dari Musi Rawas Utara. Modus operandi ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan tanpa terdeteksi.
11 Pelaku Dengan Peran Terstruktur di Sindikat
Penyelidikan mengidentifikasi 11 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan sindikat. Para pelaku berposisi sebagai sopir mobil tangki, pengelola gudang, dan koordinator lapangan. Operasi penindakan dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono yang melibatkan tim gabungan dari berbagai elemen Polda Sumsel.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp700 ribu per ton. Skala operasi dan durasi enam bulan menunjukkan sindikat telah terorganisir dengan baik dalam mengelola distribusi dan pertukaran BBM ilegal di wilayah Musi Rawas.
Barang Bukti dan Peralatan Produksi Ilegal Disita
Tim penindakan berhasil menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah sebagai barang bukti. Sita meliputi satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel dengan muatan sekitar 10 ribu liter minyak olahan ilegal, tiga mobil pikap, puluhan baby tank, mesin penyedot, selang, dan bahan pewarna kimia.
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp5,2 juta dan 11 telepon genggam milik tersangka sebagai alat komunikasi jaringan sindikat. Peralatan penyedot dan bahan pewarna yang disita mengindikasikan operasi pengolahan dan penyalahgunaannya bersifat sosial ekonomi, bukan sekadar jual-beli.
Ancaman Pidana dan Dampak Distribusi BBM
Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian. "BBM subsidi merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya dalam konferensi pers tersebut. Tindakan sindikat tidak hanya merugikan negara dalam hal kuantitas dan kualitas distribusi, tetapi juga mengganggu aksesibilitas BBM bersubsidi bagi masyarakat umum yang berhak mendapatkannya.
Polda Sumsel Buka Saluran Pengaduan Masyarakat
Polda Sumsel mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan BBM di wilayah masing-masing. Peran serta aktif warga dinilai sangat penting dalam mengungkap dan mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi setempat atau saluran aduan khusus yang telah disediakan oleh Polda Sumsel untuk memastikan tindak lanjut operasional yang cepat dan efektif.