MUBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menggulung dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi satu hari di dua kecamatan berbeda. Penangkapan yang berlangsung pada Senin (27/4/2026) ini menyasar jaringan di Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Plakat Tinggi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ditangkap beserta puluhan paket barang bukti siap edar. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Tersangka Asal Cimahi Buang Barang Bukti di Sekayu
Operasi pertama bermula di Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan tersangka berinisial YS (30) tepat di depan kediamannya. Saat penyergapan terjadi, tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sebuah kotak rokok ke arah tangga rumah.
“Petugas melihat langsung aksi tersangka membuang kotak rokok merek Coffee. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh paket sabu dengan berat bruto 3,47 gram,” ujar AKBP Ruri Prastowo melalui keterangan resminya.
Hasil pemeriksaan identitas menunjukkan YS merupakan warga Kota Cimahi, Jawa Barat, yang kini berdomisili di Sekayu. Status tersangka sebagai warga luar daerah memicu penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya jalur distribusi narkoba lintas provinsi yang masuk ke wilayah Muba.
Polisi Temukan 18 Paket Sabu di Plakat Tinggi
Hampir bersamaan dengan penangkapan di Sekayu, tim lainnya bergerak ke Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Di lokasi ini, polisi meringkus DS (26) saat berada di sebuah pondok di belakang rumahnya. Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil signifikan.
Petugas menemukan enam paket sabu yang tergeletak di lantai pondok. Tak berhenti di situ, penyisiran berlanjut ke dalam tas selempang milik tersangka yang tergantung di pintu kamar. Di sana, polisi menemukan kotak rokok Dji Sam Soe berisi 12 paket sabu tambahan.
Total barang bukti yang disita dari tangan DS mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto 5,96 gram. Kepada penyidik, DS telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Polda Sumsel Soroti Potensi Jaringan Lintas Wilayah
Keberhasilan Polres Muba mengungkap dua kasus dalam satu hari mendapat atensi khusus dari Mapolda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi konsistensi jajaran di lapangan dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Konsistensi pengungkapan seperti ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjaga wilayah tetap kondusif. Kami akan terus mendorong peningkatan kinerja seluruh satuan di wilayah Polda Sumsel,” tegas Kombes Nandang.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik fokus mengejar pemasok utama yang menyuplai barang kepada YS dan DS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga terancam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.