Pencarian

Anggota DPD RI Eva Susanti Reses ke BPBD Sumsel, Dorong Integrasi Data dan Penguatan Regulasi Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 • 14:32:01 WIB
Anggota DPD RI Eva Susanti Reses ke BPBD Sumsel, Dorong Integrasi Data dan Penguatan Regulasi Karhutla
Anggota DPD RI Eva Susanti mengikuti pertemuan reses di Kantor BPBD Provinsi Sumatera Selatan.

PALEMBANG — Kunjungan reses Eva Susanti ke Kantor BPBD Provinsi Sumatera Selatan menjadi ruang serap aspirasi soal perkembangan karhutla, kesiapsiagaan perusahaan perkebunan, serta kebutuhan sarana dan prasarana petugas di lapangan. Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin perkebunan hingga dukungan kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Selatan Muhammad Iqbal Alisyahbana menyampaikan apresiasi atas perhatian Eva terhadap penanganan karhutla di wilayah tersebut. Ia berharap hasil reses menjadi jalur penyampaian kebutuhan BPBD ke pemerintah pusat, terutama soal regulasi pencegahan kebakaran dan dukungan operasional petugas.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Hj. Eva Susanti yang telah memberikan perhatian serta dukungan terhadap program penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan," ujar Muhammad Iqbal.

Integrasi Data Hotspot hingga Kualitas Udara Jadi Sorotan

Eva menyebut persoalan di lapangan akan masuk laporan reses untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Menurutnya, penanganan karhutla butuh koordinasi kuat antarlembaga sekaligus data terintegrasi agar keputusan bisa diambil cepat berdasarkan informasi akurat.

Data titik panas atau hotspot, kejadian kebakaran, luas wilayah terdampak, sampai kondisi kualitas udara dinilai penting untuk memantau situasi dan menentukan langkah penanganan.

"Saya akan menyampaikan dalam laporan reses bahwa integrasi data antarlembaga menjadi kebutuhan penting. Informasi mengenai hotspot, kejadian kebakaran, luas area terdampak, dan kondisi kualitas udara harus terintegrasi agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat dan tepat," kata Eva Susanti.

Ia menegaskan penanggulangan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada BPBD. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat diminta mengambil peran sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

"Penanggulangan bencana karhutla tidak hanya menjadi beban BPBD. Ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat. Semua pihak harus berperan aktif, terutama dalam pencegahan, deteksi dini, dan penanggulangan kebakaran," tegasnya.

Perusahaan Perkebunan Diminta Siapkan Personel dan Deteksi Dini

Eva menyoroti pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan. Perusahaan diharapkan memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyiapkan personel, peralatan, sistem deteksi dini, serta sarana pemadaman sesuai ketentuan berlaku.

Dari sisi BPBD, Muhammad Iqbal menilai dukungan regulasi pemerintah pusat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan kesiapsiagaan perusahaan perkebunan. Upaya deteksi dini dan penanggulangan potensi kebakaran oleh sejumlah perusahaan masih perlu ditingkatkan.

Kesiapan sumber daya menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi risiko kebakaran meluas, terutama ketika api muncul di kawasan sulit dijangkau. BPBD Sumsel juga masih membutuhkan kelengkapan peralatan operasional untuk mendukung petugas melakukan pemadaman.

Lahan Gambut dan Akses Terbatas Jadi Tantangan Pemadaman

Kebutuhan peralatan itu menjadi perhatian khusus di wilayah dengan karakteristik lahan gambut dan akses darat terbatas. Kondisi geografis semacam itu dapat menyulitkan mobilisasi personel maupun peralatan ketika kebakaran terjadi.

Karena itu, kesiapan petugas, ketersediaan sarana pemadaman, dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Penguatan pencegahan dinilai perlu berjalan seiring kesiapan respons darurat.

Dengan begitu, penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada upaya mengurangi potensi munculnya titik api sejak awal. Data Pusdalops BPBD Sumsel dan Sipongi Kementerian Kehutanan hingga 25 Oktober 2026 menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan tersebut.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: musinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks