Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelajar SMK Gajah Mada Palembang berinisial DL (16) yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) saat konvoi sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah video aksinya viral di media sosial, dan polisi turut menyita satu butir amunisi dari kediamannya.
PALEMBANG — Aksi konvoi sepeda motor yang terekam kamera warga berujung pada proses hukum bagi seorang pelajar. DL (16), siswa kelas XI SMK Gajah Mada Palembang, harus berurusan dengan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang setelah video dirinya membawa senjata api rakitan (senpira) beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak setelah menerima informasi mengenai video yang memperlihatkan sekelompok pemuda tengah melakukan konvoi bermotor, dengan salah seorang di antaranya terlihat membawa senpira.
Penangkapan Berawal dari Video Viral
Petugas melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi sejumlah orang yang mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa pelajar yang membawa senpira dalam video itu adalah DL, sehingga langsung dilakukan penjemputan.
"Dari keterangan saksi, yang memegang senpira itu adalah DL. Sehingga langsung kita lakukan penjemputan," kata Musa kepada awak media.
Barang Bukti Disimpan di Gudang Samping Kamar
Setelah diamankan, polisi membawa DL ke kediamannya di kawasan Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari senjata yang terlihat dalam video tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan sepucuk senpira jenis revolver yang disimpan di dalam gudang di samping kamar pelaku. Selain senpira, satu butir amunisi juga ditemukan di dalam kamar DL.
"Saat digeledah kita menemukan senpira jenis revolver yang disimpan pelaku di dalam gudang samping kamarnya, berikut satu butir amunisi di dalam kamarnya. Dari temuan itu kita langsung amankan ke Polrestabes Palembang," jelas Musa.
Sekolah Tegaskan Sanksi Berat untuk Pelanggaran
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Gajah Mada Palembang, Dedi Anwar, membenarkan bahwa DL merupakan siswa kelas XI di sekolah tersebut. Pihak sekolah mengaku telah memiliki aturan tegas terkait larangan membawa senjata tajam, senjata api, maupun terlibat dalam aksi tawuran.
"Sudah dari awal masuk, apabila membawa senjata tajam, di sini kami ada poin-poin. Poinnya kurang lebih 150. Jadi kami kembalikan ke orang tua. Kami tidak sanggup lagi untuk menahan anak ini di sekolah," ujar Dedi.
Imbauan kepada siswa dan orang tua mengenai larangan membawa senjata maupun terlibat tawuran disebut telah disampaikan berulang kali, baik melalui wali kelas maupun dalam kegiatan sekolah.
"Tiga hari sebelum upacara kami sudah kasih imbauan kepada orang tua, wali kelas juga sudah kami imbau. Sebelum pulang pun kami beri tahu," katanya.
Tanggung Jawab Pengawasan di Luar Sekolah
Dedi mengakui pengawasan sekolah memiliki batas ketika siswa sudah berada di luar lingkungan sekolah. Namun, karena perkara ini telah masuk ranah hukum, pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan mengembalikan DL kepada orang tuanya.
"Kalau anak-anak di luar sekolah, itu di luar tanggung jawab kami. Karena sudah masuk tindakan kriminal maka kami mengembalikan siswa tersebut ke orang tua," tegas Dedi.