PALEMBANG — Aksi komplotan pencuri kabel listrik PLN di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berujung di sel tahanan. Empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil dibekuk oleh personel gabungan Polres Muratara dan Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau di lokasi persembunyian mereka di luar provinsi.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama mengungkapkan, penangkapan terjadi di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Kamis (25/6/2026). Keempat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41) langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Berawal dari Laporan Warga Saat Subuh
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas dari Polsek Rupit yang mendatangi lokasi menemukan bukti pencurian kabel jaringan listrik PLN telah terjadi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengetahui para pelaku telah kabur ke wilayah Jambi. Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil melacak keberadaan mereka. "Saat dilakukan penangkapan, para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya," kata AKBP Rendy dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Barang Bukti: 500 Meter Kabel dan Dua Mobil
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aksi pencurian terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia, serta berbagai alat yang digunakan untuk memotong dan mengangkut kabel.
Alat-alat yang diamankan meliputi gergaji besi modifikasi, gunting besi, tang, kunci pas, palu multifungsi, dua bilah pisau, dan satu unit senter. Polisi juga mengamankan satu karung yang diduga digunakan untuk membawa potongan kabel hasil curian.
Dua Pelaku Lain Masuk DPO
Polisi tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditahan di Mapolsek Rupit. Dua orang lain berinisial A dan B telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pasal pencurian biasa.
Mengapa Pencurian Kabel PLN Terus Terjadi?
Kasus pencurian kabel listrik di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di daerah pedesaan seperti Muratara, bukanlah perkara baru. Jaringan listrik yang membentang di area perkebunan dan permukiman jarang penduduk kerap menjadi sasaran empuk. Material aluminium pada kabel tegangan rendah memiliki nilai jual kembali yang cukup tinggi di pasar loak.
Selain merugikan negara, aksi ini juga berdampak langsung pada warga. Gangguan pasokan listrik akibat kabel yang dipotong bisa berlangsung berhari-hari, mengingat akses menuju lokasi perbaikan sering kali sulit dijangkau. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang dan jaringan listrik.