OGAN ILIR — Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P Utomo, menerima langsung barang bukti berupa senpi rakitan beserta satu butir amunisi kaliber 38 dari Kades Embacang pada Senin lalu. Penyerahan itu juga disaksikan oleh Kasubsektor Lubuk Keliat, AIPDA Jahmi Tapadiba.
“Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Latar Belakang: Tindak Lanjut Telegram Kapolda
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/126/VI/OPS.1.3/2026 tentang Rencana Garis Besar Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Operasi ini fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata api di wilayah Sumsel.
Senpi rakitan yang diserahkan berwarna hitam dengan satu silinder laras pendek. Meski tergolong rakitan, amunisi kaliber 38 yang ikut diserahkan menunjukkan senjata tersebut dalam kondisi siap pakai.
Imbauan Polisi: Serahkan Sukarela Sebelum Terjaring Razia
Polsek Tanjung Batu mengimbau warga yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela. Langkah ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Penyerahan sukarela juga memberikan keringanan hukum bagi pemilik, berbeda jika terjaring razia Operasi Senpi Musi yang berujung proses pidana. Polres Ogan Ilir terus menggencarkan sosialisasi ke desa-desa rawan kepemilikan senpi ilegal.
Sinergi Warga dan Polisi Jaga Kamtibmas
Kapolsek menilai partisipasi aktif warga Desa Embacang menjadi contoh baik bagi desa lain di Kecamatan Lubuk Keliat. Serah terima berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap kesadaran hukum seperti ini terus tumbuh. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Suparna.