PRABUMULIH — Motif nanas yang selama ini menjadi ciri khas Kota Prabumulih resmi mendapatkan perlindungan hukum negara. Sertifikat Hak Cipta atas batik cap motif nanas telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan diserahkan kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) setempat pada pekan ini.
Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya lokal sekaligus penguatan ekonomi kreatif berbasis UMKM. Dengan adanya hak cipta, para perajin kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan produk tanpa khawatir motif khas daerahnya diklaim oleh pihak dari luar daerah.
Akar Identitas: Dari Nanas Menuju Kain Batik
Ketua Dekranasda Kota Prabumulih, Hj. Linda Apriana Arlan, menegaskan bahwa motif nanas bukanlah sekadar gambar pada kain. Motif ini merupakan representasi visual dari identitas masyarakat Prabumulih yang telah lama dikenal sebagai penghasil buah nanas.
"Motif nanas sudah lama menjadi ciri khas Kota Prabumulih. Dengan adanya hak cipta ini, kita tidak hanya melindungi karya budaya daerah, tetapi juga memperkuat identitas Prabumulih di tingkat nasional maupun internasional," ujar Linda dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Selama ini, Dekranasda secara konsisten membina para perajin untuk mengembangkan motif nanas melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan. Hasilnya, banyak pelaku UMKM di Kota Prabumulih yang menjadikan motif tersebut sebagai produk unggulan yang memiliki nilai budaya sekaligus nilai ekonomi tinggi.
Mengapa Perlindungan Hukum Ini Krusial bagi Perajin
Menurut Linda, legalitas hak cipta memberikan rasa aman bagi para perajin untuk terus berinovasi. Sebelumnya, kekhawatiran akan klaim sepihak kerap menjadi kendala dalam pengembangan produk berbasis budaya lokal.
"Ini bukan hanya tentang sebuah motif, tetapi tentang bagaimana kita menjaga hasil kreativitas masyarakat. Para perajin telah bekerja keras menciptakan karya yang memiliki nilai budaya dan ekonomi, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan," tegasnya.
Proses pengurusan hak cipta ini tidak berjalan sendiri. Linda memberikan apresiasi kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) Kota Prabumulih yang telah mendampingi sejak awal hingga sertifikat resmi diterbitkan. Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga teknis menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif.
Dampak ke Depan: Daya Saing UMKM dan Inovasi Berkelanjutan
Dengan kantong hukum yang jelas, batik cap motif nanas diharapkan tidak hanya menjadi produk lokal yang dibanggakan, tetapi juga mampu bersaing di pasar regional dan nasional. Identitas yang kuat menjadi modal penting untuk memperluas jangkauan pemasaran.
Linda berharap sertifikat ini menjadi motivasi bagi para pelaku UMKM dan perajin untuk terus berinovasi. Perlindungan hukum, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dalam mengembangkan produk berbasis budaya lokal.
"Harapan kami, batik cap motif nanas dapat terus berkembang menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya membanggakan masyarakat Prabumulih, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha," tambahnya.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Batik Khas Prabumulih?
Keberhasilan memperoleh hak cipta ini membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong sertifikasi serupa untuk motif-motif khas lain yang dimiliki oleh daerah-daerah di Sumatera Selatan. Selain itu, promosi dan pemasaran produk batik cap motif nanas perlu diperkuat agar tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga menjadi ikon fesyen nasional.