Pencarian

Tekanan Fiskal Muba: Gaji ke-13 ASN Ditunda Tunggu DBH Rp 1,1 Triliun dari Pusat

Kamis, 18 Juni 2026 • 13:59:31 WIB
Tekanan Fiskal Muba: Gaji ke-13 ASN Ditunda Tunggu DBH Rp 1,1 Triliun dari Pusat
Pemkab Muba menunda pembayaran Gaji ke-13 ASN menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.

MUSI BANYUASIN — Tunggakan transfer Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat menjadi ganjalan utama realisasi Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Muba. Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, menyatakan komitmen daerah untuk membayar hak ASN tidak pernah surut, namun kas daerah saat ini dalam tekanan berat.

“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.

Kekurangan DBH Capai Rp 1,1 Triliun Lebih

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, merinci posisi defisit transfer pusat. Hingga saat ini, masih ada kekurangan salur DBH tahun 2023 sebesar Rp 318 miliar dan DBH tahun 2024 sebesar Rp 796 miliar. Belum lagi alokasi DBH tahun 2026 yang turun signifikan sekitar Rp 1,2 triliun.

“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 ASN,” jelas Riki.

Kebutuhan Gaji Bulanan Rp 70 Miliar, DAU Hanya Rp 45 Miliar

Tekanan fiskal makin terlihat dari struktur belanja pegawai. Kebutuhan pembayaran gaji ASN di Muba mencapai sekitar Rp 70 miliar per bulan. Namun, dana transfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant yang diterima hanya sekitar Rp 45 miliar per bulan.

Artinya, setiap bulan Pemkab Muba harus menutup kekurangan Rp 25 miliar hanya untuk menggaji ASN. DAU Block Grant sendiri diperhitungkan untuk kebutuhan gaji selama 12 bulan dalam setahun, tanpa mencakup Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Koordinasi Intensif dengan Pusat Jadi Prioritas

Pemkab Muba terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penyaluran DBH. Syafaruddin menegaskan, begitu kekurangan DBH diterima dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, pembayaran Gaji ke-13 akan menjadi prioritas utama.

“Pemkab Muba terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas,” tegasnya.

Keberadaan DBH disebut Riki sebagai komponen vital dalam menjaga stabilitas fiskal daerah. Tanpa transfer itu, kewajiban belanja pegawai—termasuk gaji ke-13—terpaksa menunggu.

Bagikan
Sumber: mattanews.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks