PALEMBANG — Gedung yang selama ini digunakan sebagai kantor BPH PB PGRI Sumatera Selatan resmi disegel oleh YPLP PT PGRI Sumsel pada Senin (15/6/2026). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis dan papan pengumuman di area pintu masuk utama. Pihak yayasan menyebut tindakan ini merupakan upaya penyelamatan aset yang telah lama dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Akar Sengketa: Perbedaan Status Hukum Yayasan dan Organisasi
Erwanto menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari pemahaman yang keliru mengenai kedudukan yayasan dan organisasi PGRI. Menurutnya, Undang-Undang telah mengatur secara tegas bahwa yayasan dan organisasi profesi merupakan dua entitas hukum yang berbeda.
"Kepemilikan yayasan ini telah ditetapkan oleh para pendiri sejak lama, sementara BPH baru terbentuk pada tahun 2022. Ketika diminta menunjukkan dasar hukum kepemilikan tanah maupun aset, hingga kini tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan," kata Erwanto dalam keterangannya.
YPLP Bawa Bukti Sertifikat dan Pengakuan Tertulis
Perwakilan YPLP PT PGRI Sumsel mengklaim bahwa penyegelan didasarkan pada bukti kepemilikan yang kuat, termasuk sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan beserta sarana pendukung lainnya. Selain itu, terdapat pengakuan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua BPH dan rektor yang menyatakan bahwa gedung tersebut merupakan milik yayasan.
"Kedatangan kami ke sini untuk mengembalikan hak milik yayasan. Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, termasuk sertifikat hak milik, aset ini merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel," ujar perwakilan yayasan.
Aktivitas Akademik Dipastikan Tidak Terganggu
Meski melakukan penyegelan, YPLP menegaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar di lingkungan kampus tetap berjalan normal. Langkah ini disebut semata-mata bertujuan mengamankan aset yayasan, bukan mengganggu proses pendidikan.
"Kami tidak mengganggu kegiatan pendidikan. Aktivitas akademik tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang kami lakukan adalah mengembalikan dan mengamankan hak kepemilikan yang sah," tegas perwakilan yayasan.
Alumni Dukung Langkah YPLP, Desak Penyelesaian Hukum
Dukungan terhadap tindakan yayasan datang dari kalangan alumni. Andi Leo, perwakilan alumni PGRI, menilai bahwa langkah YPLP didasarkan pada dokumen kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hari ini kami melihat pihak yayasan membawa berbagai dokumen yang menunjukkan kepemilikan aset, termasuk gedung yang menjadi objek sengketa. Fakta-fakta tersebut perlu dihormati dan menjadi dasar penyelesaian persoalan secara hukum. Kami mendukung langkah yayasan agar konflik ini tidak terus berlarut dan mengganggu proses pendidikan maupun pembinaan mahasiswa," ujar Andi Leo.
Langkah Hukum Jadi Opsi Selanjutnya
Erwanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menduga telah terjadi perampasan aset milik yayasan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena kami menilai terdapat dugaan perampasan aset milik yayasan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPH PB PGRI Sumsel terkait penyegelan maupun klaim kepemilikan aset yang disampaikan oleh YPLP PT PGRI Sumsel.