PALEMBANG — Pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlanjut menjadi pukulan telak bagi para operator kapal penyeberangan di Sumatera Selatan. Berdasarkan data yang dihimpun Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), kenaikan biaya operasional yang dipicu oleh kurs dolar dan harga minyak dunia kini tidak lagi bisa ditahan oleh struktur tarif yang berlaku.
Biaya Operasional Melonjak, Tarif Masih Patok HPP 2019
Data Gapasdap bersama Iperindo mencatat lonjakan signifikan pada sejumlah komponen biaya dalam beberapa tahun terakhir. Harga oli dan pelumas naik hingga 60 persen, suku cadang kapal melambung 30 hingga 40 persen, sementara biaya docking atau pengedokan kapal bertambah sekitar 20 persen.
“Pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia berdampak langsung terhadap biaya operasional, terutama untuk perawatan kapal dan pengadaan berbagai kebutuhan teknis,” kata Edos, Jumat (12/6/2026).
Ironisnya, tarif penyeberangan hingga saat ini masih mengacu pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019. Padahal, hasil kajian bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, dan ASDP saat itu menunjukkan bahwa tarif 2019 sudah tertinggal 31,8 persen dari biaya operasional riil.
Selisih 83 Persen: Antara Tarif dan Biaya Riil
Edos menjelaskan bahwa jika disesuaikan dengan kondisi terkini—kurs dolar yang sudah menembus Rp 18 ribu serta kenaikan berbagai komponen lainnya—maka selisih antara tarif yang berlaku dan kebutuhan biaya operasional diperkirakan mencapai 83 persen. Angka ini, menurutnya, bukan sekadar kerugian kalkulatif, melainkan ancaman nyata terhadap kualitas layanan.
“Tanpa penyesuaian tarif yang realistis, perusahaan akan semakin sulit menjaga kualitas layanan dan pemenuhan standar keselamatan kapal,” tegas Edos.
Ia mengingatkan bahwa operator tetap terikat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. Biaya untuk memenuhi standar itu, lanjutnya, membutuhkan dukungan pendapatan yang memadai.
Desakan Evaluasi Tarif ke Pemerintah
Gapasdap mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi struktur tarif penyeberangan agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Langkah ini dinilai krusial tidak hanya untuk menjaga keberlangsungan usaha para operator, tetapi juga untuk menjamin kelancaran distribusi logistik dan keselamatan masyarakat pengguna jasa penyeberangan di lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian.
Jika tidak ada langkah penyesuaian dalam waktu dekat, Edos memperkirakan industri penyeberangan nasional akan menghadapi tekanan yang semakin berat dan berisiko mengganggu operasional layanan di berbagai lintasan strategis.