PALEMBANG — Polemik pengelolaan parkir di Komplek Rajawali Palembang kembali memanas setelah para tenan dan karyawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (8/6/2026). Mereka mendesak PT Kuala Permai untuk ditutup lantaran izin operasional perusahaan dinilai belum jelas dan bermasalah sejak tahun lalu.
Tarif Parkir Rp5.000 Per Jam Dinilai Tak Wajar
Para pengunjuk rasa menyoroti tarif parkir yang diterapkan pengelola, yakni Rp5.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya tanpa batas maksimal. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pengunjung yang berlama-lama berbelanja atau bekerja di kawasan tersebut.
"Kami meminta PT Kuala Permai ditutup karena izinnya tidak jelas. Parkir ini tidak resmi dan merugikan tamu maupun para tenan yang berjualan di dalam Komplek Rajawali," ujar Alex Sanni, Koordinator Aksi yang juga merupakan karyawan Komplek Rajawali.
Menurut Alex, selain tarif yang mahal, fasilitas yang disediakan pengelola sangat minim. Penerangan di area parkir disebut kurang memadai, sementara kamera pengawas atau CCTV tidak tersedia sama sekali. "Pelayanan tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan," tegasnya.
Pemkot Palembang Sudah Segel Tahun 2024, Kini Beroperasi Lagi
Alex mengungkapkan bahwa lokasi parkir tersebut sebenarnya sudah pernah disegel oleh Pemerintah Kota Palembang pada 2024 lalu. Namun, entah bagaimana caranya, area parkir itu kembali beroperasi dan memungut biaya dari pengunjung. Ia pun mempertanyakan komitmen Pemkot Palembang, khususnya Wali Kota Ratu Dewa, dalam menegakkan aturan.
"Kalau pemerintah tidak sanggup menyegel, kami selaku karyawan di Rajawali yang akan menyegel," ancam Alex. Ia memberi tenggat waktu 24 jam kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak, aksi akan kembali digelar, termasuk mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
DPMPTSP Benarkan Izin PT Kuala Permai Belum Lengkap
Pernyataan para demonstran dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. KPM Ahli Madya DPMPTSP, Mauliddin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini PT Kuala Permai belum memiliki izin operasional yang lengkap.
"Betul, PT Kuala Permai harus memiliki izin terlebih dahulu. Seluruh perusahaan, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mauliddin.
Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan kini telah terintegrasi secara nasional melalui Kementerian Investasi/BKPM RI. Artinya, tidak ada celah bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa dokumen yang sah. Persoalan ini pun telah dibahas dalam dua kali pertemuan bersama Komisi II DPRD Kota Palembang, namun belum ada titik terang.
Para pelaku usaha dan masyarakat di Komplek Rajawali berharap pemerintah segera bertindak. Mereka menginginkan kepastian hukum agar kenyamanan dan keamanan pengunjung serta tenan bisa terjamin tanpa dibebani tarif parkir yang dianggap ilegal.