Pencarian

Seorang ASN Pemprov Sumsel Tersangka Suap Proyek Rp10 Miliar Bersama Wabup PALI Masih Terima 50 Persen Gaji

Sabtu, 06 Juni 2026 • 11:24:31 WIB
Seorang ASN Pemprov Sumsel Tersangka Suap Proyek Rp10 Miliar Bersama Wabup PALI Masih Terima 50 Persen Gaji
ASN Pemprov Sumsel tersangka suap proyek Rp10 miliar masih terima 50 persen gaji selama pemberhentian sementara.

PALEMBANG — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, masih menerima setengah dari pendapatannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengonfirmasi bahwa pembayaran 50 persen gaji tersebut diberikan selama AK berstatus diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemotongan penuh baru akan berlaku setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Gaji 50 Persen Hingga Vonis Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut Ismail Fahmi, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. "Iya, benar. AK masih akan menerima pendapatan sebesar 50 persen selama statusnya masih diberhentikan sementara sebagai PNS," ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Penyetopan gaji secara penuh akan diberlakukan segera setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang inkrah. "Kalau sudah diputus bersalah dan sudah inkrah, kita akan mengusulkan kembali untuk diberhentikan dan gajinya akan disetop," terang Ismail.

Peran AK: Menjembatani Kontraktor dengan Wabup PALI

AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dalam konstruksi perkara, AK diduga berperan mempertemukan sejumlah kontraktor dengan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji. Ia juga diduga menerima sebagian aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan proyek tersebut.

Proses Pemberhentian Sementara Masih Menunggu Surat Penahanan

Pihak BKD Sumsel saat ini masih menunggu surat penahanan resmi dari penyidik Kejati Sumsel. Dokumen tersebut menjadi syarat administratif sebelum memproses pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan.

Proses pemberhentian sementara ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sesuai aturan, Pemprov Sumsel harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Iwan Tuaji dan AK. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks