Pencarian

Konflik Dualisme Kepengurusan PGRI Sumsel Makin Panas, Dua Kubu Saling Klaim Sah Usai Putusan PTTUN Jakarta

Kamis, 04 Juni 2026 • 23:58:02 WIB
Konflik Dualisme Kepengurusan PGRI Sumsel Makin Panas, Dua Kubu Saling Klaim Sah Usai Putusan PTTUN Jakarta
Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. Bukman Lian menegaskan kepengurusannya sah berdasarkan hasil Konferensi Provinsi 2024.

PALEMBANG — Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. Bukman Lian menegaskan kepengurusannya sah berdasarkan hasil Konferensi Provinsi pada 31 Desember 2024 dan telah disahkan PB PGRI hasil Kongres XXIII pimpinan Dr. Unifah Rosyidi. Ia menilai penerbitan mandat baru dari kubu Teguh Sumarno sebagai bentuk pembegalan organisasi yang tidak sesuai AD/ART PGRI.

“Belum ada putusan hukum yang inkrah, tetapi sudah muncul mandat kepengurusan baru di Sumatera Selatan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengurus daerah,” ujar Bukman di Gedung Guru Sumsel, Kamis (4/6/2026).

Apa Isi Putusan PTTUN Jakarta yang Jadi Senjata Kubu Riza Pahlevi?

Di sisi lain, Ketua PGRI Sumsel versi mandat PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., membantah adanya dualisme. Ia merujuk pada Putusan PTTUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026 yang menyatakan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) milik kubu Unifah Rosyidi batal atau tidak sah.

“Putusan tersebut memperkuat legalitas kepengurusan PB PGRI yang saat ini dipimpin Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.,” kata Riza. Ia menambahkan SK AHU Kementerian Hukum dan HAM yang menetapkan kepemimpinan Teguh Sumarno sudah sah secara hukum.

Mandat Baru Diterbitkan Saat Kasasi Masih Berproses di MA

Penasehat Hukum PGRI Sumsel, Sepriadi Pirasad, menilai penerbitan mandat baru saat perkara masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Menurutnya, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan berpedoman pada AD/ART organisasi.

Riza menjelaskan mandat yang diterimanya merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya pada 3-4 November 2023 yang menetapkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum. Ia mengklaim hingga kini pihak Unifah Rosyidi belum menunjukkan putusan kasasi terbaru yang membatalkan putusan PTTUN Jakarta.

Guru di Sumsel Terjepit di Tengah Konflik Dua Kubu

Polemik ini menunjukkan konflik di tingkat pusat masih berdampak langsung ke daerah. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan legitimasi organisasi. Sementara itu, para anggota PGRI di Sumsel kini menunggu kepastian hukum melalui putusan kasasi yang sedang berproses di Mahkamah Agung.

Bukman Lian menginstruksikan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel untuk tetap solid dan tidak terpengaruh provokasi. “Kami meminta seluruh pengurus tetap fokus menjalankan program organisasi dan menjaga persatuan,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: mattanews.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks