MUARA ENIM — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muara Enim memasuki fase kritis. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat resmi mengaktifkan status siaga darurat selama 123 hari, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Langkah antisipatif ini merespons prediksi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli dan Agustus mendatang.
Mengapa Motor Pemadam Api Menjadi Andalan?
Kepala Pelaksana BPBD Muara Enim, Abdurrozieq Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menyiapkan 12 unit kendaraan roda dua dan roda tiga yang telah dimodifikasi. Kendaraan ini dilengkapi alat penyemprot air yang mampu menjangkau titik api di medan berat, seperti lahan gambut, perkebunan warga, dan kawasan permukiman padat penduduk yang sempit.
"Motor penyemprot air ini disiapkan untuk pemadaman api kebakaran hutan dan lahan di daerah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Alat ini juga dapat digunakan untuk pemadaman kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk yang sulit dijangkau mobil damkar," kata Abdurrozieq saat dihubungi dari Baturaja, Minggu.
Cara Kerja: Pompa Keong yang Disematkan di Mesin Motor
Modifikasi motor pemadam ini terbilang sederhana namun efektif. Tim BPBD menambahkan pompa keong pada mesin kendaraan. Pompa yang digerakkan oleh mesin motor ini mampu menyedot air dari sumber terdekat, seperti sungai atau mobil suplai damkar, lalu menyemprotkannya langsung ke titik api.
Inovasi ini menjadi solusi taktis bagi wilayah Muara Enim yang memiliki banyak akses jalan sempit di perkebunan dan pemukiman. Dengan mobilitas tinggi, motor pemadam bisa merespons lebih cepat dibandingkan mobil pemadam kebakaran konvensional yang kerap kesulitan bermanuver.
Kesiapan Peralatan Pendukung dan Durasi Siaga Darurat
Selain motor pemadam, BPBD Muara Enim juga menyiagakan 30 unit mesin pompa air portabel, 200 rol selang pemadam, satu unit mobil rescue, dan mobil tangki air. Seluruh peralatan ini akan dioperasikan selama masa siaga darurat yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
"Status siaga darurat karhutla diberlakukan selama 123 hari terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026," tegas Abdurrozieq. Penetapan status ini memungkinkan BPBD mengerahkan seluruh sumber daya secara cepat tanpa harus menunggu prosedur birokrasi yang panjang.
Mengapa Muara Enim Rawan Karhutla?
Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu daerah di Sumatera Selatan yang memiliki kawasan lahan gambut dan perkebunan luas. Setiap musim kemarau, wilayah ini kerap menjadi langganan kebakaran, baik akibat faktor alam maupun aktivitas manusia seperti pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dengan prediksi kemarau panjang tahun ini, risiko meluasnya karhutla menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kesiapan motor pemadam dan peralatan pendukung ini diharapkan mampu meminimalkan dampak kabut asap yang tidak hanya mengganggu kesehatan warga, tetapi juga aktivitas ekonomi dan transportasi di Sumatera Selatan.
Apa yang Bisa Dilakukan Warga untuk Membantu?
BPBD Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di musim kemarau. Warga yang melihat titik api diminta segera melapor ke posko terdekat atau menghubungi call center BPBD setempat. Deteksi dini dan respons cepat menjadi kunci utama mencegah karhutla meluas.