PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang diminta tidak lagi menempatkan masjid sekadar sebagai objek pembangunan fisik atau pengecatan ulang menjelang hari besar keagamaan. Ribuan masjid yang tersebar di 18 kecamatan di Palembang memiliki potensi besar untuk menjadi mitra strategis dalam menggerakkan sendi kehidupan masyarakat secara luas.
Dosen UIN Raden Fatah Palembang sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik, Prof. H. Abdur Razzaq, MA. PhD, mengungkapkan bahwa sejarah Palembang sebagai pusat peradaban Islam seharusnya menjadi landasan kebijakan. Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo adalah bukti nyata bagaimana Islam pernah menjadi tulang punggung peradaban urban di wilayah ini.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, terdapat 1.847 masjid dan musholla di Palembang. Namun, keberadaan ribuan rumah ibadah tersebut dinilai belum tersentuh oleh ekosistem kebijakan yang mendukung pemberdayaan fungsional.
Kesenjangan Kebijakan: Masjid Masih Dipandang Sekadar Objek Fisik
Kritik tajam diarahkan pada orientasi kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang selama ini dinilai masih berada pada tataran ritual dan estetika. Program yang berjalan secara konsisten sejauh ini mayoritas berupa bantuan renovasi fisik dan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat kota.
"Sebagian besar pemerintah daerah hanya menyentuh aspek fisik masjid melalui program bantuan rehabilitasi bangunan. Sementara aspek pemberdayaan fungsional, seperti pengembangan kapasitas takmir, penguatan ekonomi jemaah, dan digitalisasi layanan masjid, nyaris tidak tersentuh," tulis Prof. Abdur Razzaq dalam analisisnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola urusan keagamaan. Di level lokal, meski ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, namun regulasi ini belum diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada pemberdayaan masjid secara sistemis.
Potensi Ekonomi Terabaikan: Realisasi ZIS Baru Mencapai 34 Persen
Salah satu sektor yang paling menonjol adalah potensi ekonomi melalui dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Laporan Baznas Kota Palembang tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat penghimpunan ZIS yang terorganisir baru menyentuh angka 34 persen dari total potensi yang ada.
Miliaran rupiah dana umat yang berputar setiap tahunnya di masjid-masjid Palembang masih tersebar dan tidak terkonsolidasi dengan baik. Hal ini mengakibatkan peran masjid sebagai jaring pengaman sosial dan pusat pemberdayaan ekonomi UMKM di tingkat akar rumput menjadi tidak optimal.
Selain ekonomi, sektor pendidikan juga menjadi sorotan. Sebagian besar masjid di Palembang menyelenggarakan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang menjangkau ribuan anak setiap hari. Namun, program-program ini seringkali berjalan tanpa dukungan kurikulum yang terintegrasi atau bantuan kesejahteraan bagi para pengajarnya dari pemerintah daerah.
Mengembalikan Fungsi Masjid Sebagai Pusat Peradaban Urban
Reduksi fungsi masjid dari pusat peradaban menjadi sekadar tempat ritual ibadah shalat merupakan tantangan besar dalam tata kelola kota modern. Padahal, merujuk pada sejarah Masjid Nabawi, rumah ibadah seharusnya berfungsi multidimensional sebagai pusat pendidikan, sosial, hingga penguatan ekonomi.
Pemerintah Kota Palembang diharapkan mampu menjawab tantangan ini dengan kebijakan yang lebih substantif. Penguatan kapasitas takmir masjid dalam manajemen keuangan dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci utama agar masjid tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari solusi persoalan kota.
Transformasi masjid menjadi pilar peradaban memerlukan keberanian politik dari kepala daerah untuk mengalokasikan sumber daya yang tidak hanya fokus pada semen dan cat, tetapi pada manusia dan sistem di dalamnya.