Pencarian

Kabut Asap Palembang Kian Pekat, DPRD Sumsel Pertanyakan Efektivitas Dua Perda Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 • 09:32:31 WIB
Kabut Asap Palembang Kian Pekat, DPRD Sumsel Pertanyakan Efektivitas Dua Perda Karhutla
Anggota DPRD Sumsel Abdul Fikriyanto menilai pengawasan dua Perda karhutla belum efektif.

PALEMBANG — Sumatera Selatan telah memiliki dua landasan hukum untuk menangani kebakaran hutan dan lahan, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Bagi Abdul Fikriyanto, keberadaan dua regulasi itu belum cukup.

Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kedua Perda masih lemah. Dampaknya, kebakaran terus berulang dan warga Sumsel, terutama di Palembang, menghadapi kabut asap yang kian pekat.

"Untuk apa kita membuat Perda jika pelaksanaannya tidak mampu memberikan perlindungan nyata terhadap lingkungan dan masyarakat Sumsel?" kata Abdul Fikriyanto, Senin kemarin (12/10/2026).

Dua Perda yang Dinilai Belum Berdampak Nyata

Abdul menyoroti bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 seharusnya menjadi instrumen utama mencegah karhutla di Sumsel. Kenyataannya, titik api dan kabut asap masih muncul silih berganti.

"Persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran," ujarnya.

Ia menilai perusahaan perkebunan dan kehutanan menjadi pihak yang paling perlu diawasi. Kawasan rawan kebakaran banyak berada di konsesi mereka, sementara kewajiban pencegahan karhutla dan perlindungan ekosistem gambut melekat pada izin yang mereka pegang.

Audit Anggaran hingga Daftar Perusahaan Pelanggar

Abdul Fikriyanto meminta Pemprov Sumsel mengaudit pelaksanaan kedua Perda. Audit itu, menurut dia, harus mencakup anggaran pengawasan dan penegakan hukum yang selama ini dialokasikan.

Ia juga mendesak pemprov memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla dan perlindungan ekosistem gambut. Hasil pemeriksaan itu dinilai perlu dibuka ke publik.

Permintaan berikutnya, membuka daftar perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Pemprov juga diminta memastikan penerapan sanksi administratif maupun proses hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

DPRD Beri Tenggat 30 Hari ke Gubernur

Abdul meminta Gubernur Sumsel melalui Wakil Gubernur Sumatera Selatan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kedua Perda kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Tenggat yang dia berikan 30 hari.

Laporan itu harus disertai rencana tindakan, penanggung jawab, serta target penyelesaian. Menurut Abdul, tanpa laporan yang terukur, evaluasi hanya akan berhenti sebagai dokumen.

"Regulasi pengendalian karhutla tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis tanpa pelaksanaan yang memberikan dampak nyata," tutupnya.

Desakan ini muncul di tengah kondisi udara Palembang yang memburuk akibat kabut asap kiriman dari titik-titik panas di wilayah Sumsel. Warga kembali menanggung risiko gangguan pernapasan sementara karhutla belum juga surut.

Follow sumseloke.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: relung.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks