SEKAYU — Rapat koordinasi membahas rencana pelepasan lahan HGU PT Hindoli kepada Pemkab Musi Banyuasin melibatkan sejumlah pejabat daerah. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto memimpin pembahasan, didampingi Kepala Bagian Kerja Sama Setda Muba Irfan.
Hadir pula Kepala Bagian Hukum Yunita, Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Perikanan Yulifa Handayani, Tenaga Ahli Bidang Hukum Konar Zuber, serta perwakilan Bagian Sumber Daya Alam Setda Muba. Pembahasan mencakup dua agenda yang saling terkait: pelepasan HGU dan kerja sama dengan Badan Bank Tanah.
Berdasarkan rancangan Nota Kesepakatan, kerja sama diarahkan pada optimalisasi bidang pertanahan dan pengelolaan tanah negara di Kabupaten Musi Banyuasin. Cakupannya meliputi inventarisasi, perencanaan dan optimalisasi potensi pertanahan, perencanaan dan pemanfaatan tanah, pengamanan serta pengendalian tanah.
Butir lain dalam rancangan itu adalah pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama juga mencakup pemanfaatan dan/atau redistribusi tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan dan pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
Seluruh butir tersebut tetap memperhatikan tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Pemkab Muba, pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan berjalan terkoordinasi.
Materi proyek percontohan yang disiapkan mengidentifikasi kawasan eks HGU Hindoli seluas 270 hektare. Lahan itu akan dikembangkan melalui penataan migas rakyat, pemulihan lingkungan, serta integrasi energi baru terbarukan.
Konsep pengembangannya mencakup penataan sumur minyak tradisional secara legal dan profesional. Pemkab Muba juga menyiapkan reklamasi serta remediasi lahan pada kawasan tersebut.
Untuk sisi energi, rencana pengembangan mencakup pembangkit listrik tenaga surya dan biomassa berbasis kelapa sawit. Kombinasi ini menempatkan lahan eks HGU sebagai area uji penataan ruang produksi rakyat sekaligus pemulihan lahan bekas kegiatan pertambangan.
Pelepasan HGU secara sukarela menyentuh kewenangan pusat dan daerah sekaligus. Karena itu, Pemkab Muba melibatkan Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Bagian Sumber Daya Alam, hingga tenaga ahli lingkungan dan perikanan dalam satu forum.
Kehadiran Badan Bank Tanah dalam pembahasan memberi jalur bagi daerah untuk menata status tanah negara tanpa menunggu proses pelepasan selesai sepenuhnya. Skema ini memungkinkan inventarisasi dan perencanaan pemanfaatan lahan berjalan lebih awal.
Rancangan nota kesepakatan belum menyebut jadwal penandatanganan maupun target penyelesaian pelepasan HGU. Pemkab Muba masih membahas rincian cakupan kerja sama sebelum masuk ke tahap berikutnya.