Kabut Asap Selimuti Palembang, DPRD Sumsel Desak Polisi Usut 16 Korporasi Karhutla

Penulis: Fauzan Akbar  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:01:31 WIB
Kabut asap menyelimuti Kota Palembang pada Kamis (22/10/2026) dan mendorong DPRD Sumsel meminta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.

PALEMBANG — Kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Palembang pada Kamis (22/10/2026) mendorong Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan H. Chairul S. Matdiah, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan maupun pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Chairul, langkah tegas dibutuhkan agar menimbulkan efek jera dan mencegah karhutla berulang setiap tahun. Kabut asap dinilai merugikan masyarakat dari sisi kesehatan maupun aktivitas ekonomi.

"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak secara pidana perusahaan atau oknum yang terbukti membakar lahan. Kabut asap ini sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun aktivitas ekonomi," tegas Chairul.

Polda Sumsel Dalami Dugaan Keterlibatan 16 Korporasi

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan Polda Sumatera Selatan pada 21 Oktober 2026, aparat kepolisian tengah mendalami dugaan keterlibatan 16 korporasi dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumsel. Chairul meminta seluruh dugaan itu diusut berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam karhutla, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai perusahaan yang terbukti bersalah lepas dari tanggung jawab, sementara masyarakat terus menjadi korban kabut asap," ujarnya.

Pengawasan Konsesi Perkebunan dan Kehutanan Diminta Diperkuat

Chairul juga meminta pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan diperkuat. Pengawasan mencakup kesiapan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla di lapangan.

Ia menekankan penanganan karhutla membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah dan tim Satgas Karhutla sedang berupaya menangani persoalan tersebut.

"Kita jangan terburu-buru menyalahkan Pemerintah. Gubernur bersama jajaran pemerintah daerah dan tim Satgas Karhutla sedang berupaya menangani persoalan ini. Jika masih ada kekurangan di lapangan, tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama," katanya.

Modifikasi Cuaca hingga Water Bombing Jadi Andalan Pemprov Sumsel

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperkuat penanganan karhutla melalui koordinasi lintas instansi, pemadaman titik api, serta upaya mengurangi dampak kabut asap. Operasi modifikasi cuaca dilakukan dengan penyemaian natrium klorida (NaCl) dan pemanfaatan dry ice sesuai kebutuhan di lapangan.

Operasi water bombing juga menjadi bagian dari upaya pemadaman di lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Chairul mengapresiasi langkah tersebut dan meminta seluruh pihak memperkuat sinergi agar kebakaran segera terkendali dan kualitas udara kembali membaik.

"Saat ini yang paling penting adalah sinergi. Kita harus mendukung penuh langkah Pemprov Sumsel, Gubernur, dan tim Satgas Karhutla yang bekerja keras mengendalikan serta memadamkan titik api. Pada saat yang sama, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus diproses sesuai hukum," pungkasnya.

Warga Diminta Waspadai Hoaks di Tengah Kabut Asap

Chairul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita bohong atau informasi simpang siur yang dapat memperkeruh situasi. Dukungan terhadap langkah penanganan pemerintah, menurutnya, harus berjalan seiring penegakan hukum yang tegas.

Ia berharap kabut asap di Palembang dan wilayah Sumatera Selatan segera mereda sehingga aktivitas masyarakat kembali normal. Pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci mencegah terulangnya bencana karhutla.

Reporter: Fauzan Akbar
Sumber: suarapublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top