Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Episode 12 yang digelar secara virtual, Jumat (21/8/2026). Dalam forum yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas itu, pengaduan soal proses permohonan kewarganegaraan yang tak kunjung jelas menjadi perhatian utama.
PALEMBANG — Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan dukungannya terhadap penguatan pelayanan publik yang responsif melalui keikutsertaan dalam Forum PASTI ADA SOLUSI Episode 12. Kegiatan yang digelar Kementerian Hukum itu diikuti Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pelayanan Hukum beserta jajaran dari Ruang Teleconference Kantor Wilayah, Jumat (21/8/2026).
Forum yang dipimpin langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan. Mereka diberi kesempatan menyampaikan pengaduan, keluhan, aspirasi, hingga masukan terkait layanan Kementerian Hukum.
Salah satu pengaduan yang mencuat datang dari Rasidahmed. Ia mengaku telah mengajukan permohonan kewarganegaraan sejak 15 Januari 2026, namun hingga forum berlangsung belum memperoleh kejelasan.
Pelapor juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan setelah melepaskan status Warga Negara Indonesia. Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya masih tercatat aktif dalam sistem administrasi kependudukan, sehingga menimbulkan persoalan baru.
Menanggapi hal itu, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyatakan akan menjembatani pelapor untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil untuk mencari solusi atas persoalan administrasi kewarganegaraan dan kependudukan yang disampaikan.
Forum ini juga mendapat sambutan positif dari Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin. Menurutnya, program PASTI ADA SOLUSI memberikan ruang bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan secara langsung.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kepada Wali Kota Subulussalam. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki daerah.
Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Kamar Dagang dan Industri, Haryara Tambunan. Ia menilai forum ini memberi kesempatan kepada pelaku dunia usaha untuk menyampaikan persoalan serta aspirasi secara langsung kepada pemerintah. Julianto Tanudjaja juga menilai inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam membangun mekanisme pengaduan publik yang terbuka dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian menegaskan, keikutsertaan jajarannya dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan publik yang terbuka dan responsif.
"Forum ini menjadi ruang penting untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Kami mendukung upaya Kementerian Hukum dalam memastikan setiap aspirasi dan pengaduan mendapatkan perhatian serta ditindaklanjuti dengan solusi yang tepat," ujar Maju Amintas Siburian.
Ia menambahkan, keterlibatan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam forum tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen jajaran Kementerian Hukum di daerah. Pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi target utama ke depan.